Satreskrim Polres Batu Bekuk Tersangka Penadah Ilegal Logging 

Pelaku pembalakan liar dan BB-nya kala dikeler oleh Kasat Reskrim ,AKP Hendro Tri Wahyono

BATU (SurabayaPost.id) – Dua tersangka  penadah kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngatang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama,SIK,MIK ,melalui Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu, Jumat ( 17/1/2020).

Menurut Zein, kedua penadah dari pelaku pencurian kayu sonokeling milik negara tersebut, bernama Bagus Sulistiyanto (24), warga Dusun Plandi RT 28 RW 4, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.Yang kedua, Robby Caesar (32) warga Dusun Tukun RT 4 RW 4, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. 

“Barang bukti (BB) yang diamankan empat gelondong kayu sonokeling dan 1 unit mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 9110 W.Dan 1 buah terpal warna biru serta 1 buah tali tampar plastik,” katanya.

Lantas, dari kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurutnya sudah terbukti melakukan  penebangan kayu tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kayu tersebut hasil menebang  di petak 18,A wilayah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang. Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil yang bakal dibawa ke Jombang,” paparnya. 

Untuk kronologinya papar dia, kedua tersangka membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo yang  akan dijual lagi kepada orang lain supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, melalui media sosial/online. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu yang sapaan akrabnya Hedro mengaku kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Untuk hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.Sedangkan Sunardi alias Garibo, sang pelaku pembalakan liar tersebut, masih jadi buruan Polres Batu karena melarikan diri,” tegasnya.  

Kemudian, tegas dia, penindakan serius permasalahan seperti ini, menurutnya menjadi salah satu prioritas utama Polres Batu di wilayah hukumnya.

“Jangan sampai penebangan pohon di hutan lindung terus terjadi, sebab berdampak membahayakan pada masyarakat dan kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan hal yang tak diinginkan,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.