Satresnarkoba Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat didampingi Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka narkoba.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat didampingi Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka narkoba.

MALANG  (SurabayaPost.id)  – Satresnarkoba Polres Malang Kota, Jatim  menangkap komplotan pengedar sabu. Polisi mengamankan tiga tersangka komplotan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, Selasa, (29/1/2019).

Di antara mereka adalah SUP (34) warga Pasuruan. Dia dibekuk Polisi  di Parkir hotel Pinus Jl. Simpang Tenaga Utara Kecamatan Blimbing Kota Malang, pada 19 Januari 2019 silam.

Petugas juga meringkus jaringan lainnya dengan inisial IS (49), BAM alias Samali (43) di Pasuruan. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat‚ SH MH.

Kasat Resnarkoba Syamsul Hidayat menjelaskan bahwa SUP yang merupakan warga Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan itu diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum. Sebab dia  telah memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkoba golongan 1 jenis metamfetamin atau shabu dengan berat melebihi dari 5 gram.

Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang Kota.
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang Kota.

“Setelah SUP ditangkap dan dilakukan penyelidikan, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap IS dan BAM. Mereka merupakan pengedar sabu,” kata Syamsul didampingi Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.  

Dikatakan, dari tangan SUP Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram. Sedangkan dari tangan IS dan BAM didapati barang bukti berupa sabu seberat 36,15 gram, plastik klip kecil 4 buah, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, serta satu buah timbangan elektronik.

Berdasarkan bukti tersebut  SUP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal  20 tahun. Selain itu denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Sedangkan untuk IS dan BAM dijerat Pasal 114 ayat (1) hukuman maksimal  20 tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Syamsul.

Karena itu  ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang Kota. Hal itu untuk penyidikan lebih lanjut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.