Sekretaris Dinkes Bantah Ada Kejanggalan Pemanfaatan Anggaran Penanganan Covid-19

Sekretaris Dinkes Kota Batu, dr Yuni Astuti

BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu melalui Sekretarisnya dr Yuni Astuti angkat bicara. Itu setelah mendapat sorotan dari anggota DPRD Batu terkait anggaran untuk Covid -19 yang dinilai ada yang janggal.

Menurut Yuni laporan dana belanja tak terduga (BTT) memang dilaporkan nol. Meski begitu kata ia bukan berarti anggaran tersebut tidak terpakai.

“Anggaran dari BTT sudah dimanfaatkan namun saat ini sedang dalam proses di bagian keuangan. Sehingga laporannya belum keluar,” kata Yuni, Jumat (29/5/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Batu dari Ketua Fraksi Partai Golkar, Didik Machmud, menilai anggaran penanganan Covid – 19 di Dinkes Kota Batu ada yang janggal. Sehingga Walikota Batu Dewanti Rumpoko diminta menindak tegas.

Dijelaskan Yuni bahwa BTT tersebut sudah diambil bagian keuangan sebanyak Rp 4.3 miliar. “Jadi ada verifikasi, nanti kalau sudah selesai verifikasi, uang ditransfer. Tapi sebelum selesai proses itu, dewan sudah datang sehingga laporannya masih nol,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap dia, salah satu pemanfaatan anggaran dari BTT, untuk shelter dan penjaganya. Lalu, klaim Rumah Sakit (RS) dan insentif tenaga kesehatan.

“Sejauh ini, uang yang telah terpakai hanya untuk kebutuhan shelter dan penjaganya. Ini memang ada yang terpakai, SPJ sudah masuk tapi masih dalam proses di keuangan untuk di shelter. Sekalian satu paket dengan tenaga piket,” paparnya.

Itu , papar dia, BTT tersebut sudah termanfaatkan tapi belum bisa dicairkan. Alasannya karena ada proses di bagian keuangan.

“Untuk insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ada di RS, kalau Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 baru keluar 1 Mei 2020,” terangnya.

Kemudian , terang dia, itu disosialisasikan pada 18 Mei, atau sekitar dua pekan lalu. Sedangkan untuk insentif yang belum diberikan ke tenaga kesehatan, menurut Yuni karena peraturannya keluar pada 1 Mei.

“Sejauh ini kami sudah meminta data ke masing-masing puskesmas. Berdasarkan keputusan menteri kesehatan, masing-masing Puskesmas hanya mendapat jatah enam orang tenaga kesehatan saja. Sementara tenaga kesehatan lainnya akan diberi insentif melalui BTT,” jelasnya.

Padahal semua itu, kata dia, bekerja.Jadi akhirnya , menurut dia, masuk ke insentif tenaga kesehatan. “Karena peraturan ini masih baru, kami memilah kriterianya apa bagi tenaga kesehatan untuk menerima insentif.Itu masih kami godok dengan inspektorat dan pekan depan kemungkinan sudah selesai,” tegasnya.

Dengan begitu, tegas dia, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, jika ODP di Puskesmas atau RS kurang dari 500 orang, maka jatahnya empat hingga enam orang tenaga kesehatan saja.

“Sedangkan untuk di Kota Batu, per 27 Mei ada sejumlah 293 ODP, tidak sampai 500. Akhirnya, kami ada jaga-jaga di sini bagi mereka yang tidak bisa diajukan ke Kemenkes,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kalau Dinas Kesehatan Batu berkomitmen untuk transparan dan terbuka terhadap penggunaan anggaran. Apalagi, menurut dia, di tengah pandemi seperti saat ini.

“Saya terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak manapun, termasuk dari para anggota DPRD,” kelakarnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.