MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menilang sebanyak 3.032 kendaraan. Penilangan itu dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020, 14 hari yang berakhir Selasa (05/08/2020).
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, jumlah pelanggaran didominasi roda dua. Sebab pengendaranya tidak membawa SIM dan STNK serta melanggar rambu lalu lintas.
“Yang paling banyak pelanggaran SIM dan melanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran lain, banyak pengemudi tidak memakai safety belt,” terangnya, Rabu (05/08/2020).
Namun demikian, jumlah pelanggaran ini menurun daripada tahun lalu yang jumlahnya melebihi dari tahun ini. Mengingat, di tahun ini, mengedepankan tindakan humanis dan pendidikan masyarakat.
Di Operasi Patuh Semeru 2020, tidak mencatat adanya kecelakaan. Ia berharap, masyarakat pengguna jalan bisa terus tertib dalam berkendaraan. Tidak saja saat Operasi Patuh, namun tetap patuhi lalu lintas kapan saja.
Sementara barang bukti selama ops patuh semeru meliputi, STNK sebanyak 2061, SIM 907, kendaraan roda dua (R2) 62 dan R4 sebanyak 2 unit.
Yang patut mendapat apresiasi, selama digelarnya ops patuh semeru 2020 ini, Satlantas selalu membagikan masker ke pengendara.
“Hari ini kami membagikan sekitar 1000 masker. Baik itu saat operasi pagi hari, siang dan sore di Terminal Arjosari,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply