Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini Digelar Perdana Di Tipikor Surabaya

Terdakwa Itong Isnaini (kanan)
Terdakwa Itong Isnaini (kanan)

SURABAYA – Persidangan Kasus dugaan suap yang menjerat salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini, rencananya digelar hari ini Selasa (21/6/2022).

Keterangan tersebut diungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

“Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, hari ini (21/6/2022) dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,”ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Jaksa KPK dikatakan Ali Fikri bakal mengurai detail perbuatan Hakim Itong melalui surat dakwaan yang nantinya dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil Penyidikan,”terangnya.

Pihak KPK dalam sidang perdana ini mengajak masyarakat turut memantau proses persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,”paparnya.

Diketahui sebelumya, Hakim Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro, terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Terdakwa Itong Isnaini (ist)
Terdakwa Itong Isnaini (ist)

Dari OTT tersebut KPK mengklaim mengamankan barang bukti uang senilai Rp140 juta.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya.

Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP, dimana Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya.

Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinginan PT SGP.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.