Sidang Ke-9 Perkara SPI, Kuasa Hukum JE Puas Semua Keterangan Saksi Meringankan

Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum terdakwa JE
Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum terdakwa JE

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang perkara dugaan Asusila yang didakwakan kepada JE, Salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (11/5/2022).

Agenda Sidang ke 9 kalinya ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono, menghadirkan dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki, yakni AS (38) dan AA. Keduanya merupakan karyawan SPI dan memiliki hubungan kerja dengan SDS (29) pelapor dalam perkara ini.

“Yang dipanggil dua yang hadir satu,”ungkap Yogi.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait sempat kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU karena dianggap meringankan kasus hukum JE, Akan tetapi Yogi memastikan bahwa saksi tersebut tercantum didalam berkas perkara dan telah memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

“Kita gak bisa tendensi apa apa, faktanya memang diberkas ada ya kita panggil gitu aja, (dan) Untuk sidang hari ini keterangan saksi sesuai dengan BAP,”paparnya.

Dikesempatan yang sama, Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengaku puas dengan seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Meskipun para saksi tersebut adalah saksi yang dihadirkan JPU.

“Kalau (ditanya) keterangan yang meringankan, Saya rasa semua saksi meringankan kita selama ini, tetapi kalau ditanya apakah ini saksi dari kami, ini adalah saksi dalam berkas yang dihadirkan oleh rekan jaksa penuntut umum (JPU) jadi bukan dari kami, belum waktunya kami untuk melakukan pembuktian,”ujar Jeffry.

Dari semua keterangan saksi yang dihadirkan dari awal sidang hingga pada agenda sidang ke 9 kalinya ini dinilai Jeffry masih belum bisa membuktikan tuduhan pencabulan seperti halnya dakwaan JPU.

“Hasil sidangnya kami masih puas, dan Kami masih yakin bahwa Perbuatan yang didakwakan masih belum dapat dibuktikan. Maka kami masih yakin klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan,karena memang tidak ada buktinya”tandas Jeffry.@ (lil/Jun)

Baca Juga:

  • Sidang Replik Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE : Kami Yakin Klien Kami Tidak Bersalah
  • Merasa Terganggu, Warga Tolak Aksi Demo Sidang SPI
  • Komnas PA Puas, Terdakwa JE Dituntut 15 Tahun
  • Inilah Alasan JPU Tuntut Bos SMA SPI 15 Tahun Penjara
  • JPU Tuntut JE 15 Tahun, DR. Hotma Sitompoel: Saya Ingatkan Keputusan Bakal Dijadikan Sejarah Mahasiswa Hukum
  • Advokad Kondang, DR Hotma Sitompoel Kunjungi Sekolah SPI. Ketua Yayasan SPI : Ucapkan Terima Kasih
  • Komnas PA Kecewa Terhadap Penundaan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI. Kuasa Hukum Terdakwa : Bersyukur Atas Penundaan Sidang
  • Perkara SPI Tuntutan JPU Belum Siap, Hotma Sitompoel: Jangan Jadi Hakim Jalanan
  • Pelapor Eksploitasi Ekonomi Sekolah SPI Sempat Dibiayai Hingga Miliaran Oleh JE
  • Terkini, Penambahan Delapan Korban Sekolah SPI Batu Yang Melapor Melalui Hotline
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.