Sidang Lanjutan Mantan Menantu Pidanakan Mertua Berlanjut, Para Saksi Tak Hadir

Sidang perkara mantan menantu pidanakan mertua yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen, ditunda. Para saksi tidak ada yang hadir. (ft.cholil)
Sidang perkara mantan menantu pidanakan mertua yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen, ditunda. Para saksi tidak ada yang hadir. (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara mantan menantu Beni Jaya (38) yang tega pidanakan mertua, Bambang Sugiarto (72) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, berlanjut. Para saksi tak hadir, Selasa (25/10/2022).

Sidang dengan agenda permintaan keterangan saksi-saksi yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 16.50 WIB.

Sidang yang dilakukan secara daring itu dipimpin ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni, SH, MH dengan dua hakim anggota. Selain itu, diruang Kartika juga hadir Bambang Sugiarto serta Penasehat hukumnya, Suhendro Priyadi, SH, MH.

Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH, mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sementara mantan menantu Bambang Sugiarto, dalam hal ini pelapor (Beni J) seyogyanya sebagai saksi, memilih tidak hadir.

Suhendro Priyadi, SH, MH bersama Bambang Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Suhendro Priyadi, SH, MH bersama Bambang Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

“Ya mau bagaimana lagi, di persidangan kan antri begitu banyak. Ya kita terima, memang kondisinya seperti ini,” kata Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH.

Suhendro menambahkan, ada 4 orang saksi yang seharusnya dihadirkan pada sidang kali ini. Namun, seluruh saksi tersebut tidak hadir.

“Jaksa jadwalkan sidang hari ini memanggil 4 saksi, namun tidak ada yang hadir. Jadi sidang ditunda pada Selasa (01/11/2022) pekan depan,” jelasnya.

Putra putri Bambang Sugiarto, selalu setia mendampingi orang tuanya di Pengadilan Negeri Kepanjen (ft.cholil)
Putra putri Bambang Sugiarto, selalu setia mendampingi orang tuanya di Pengadilan Negeri Kepanjen (ft.cholil)

Pengacara senior dan juga anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) itu menambahkan, pihaknya telah menerima surat dakwaan. Tetapi, pihak terdakwa dalam hal ini Bambang Sugiarto memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Karena saya tidak menyatakan eksepsi di dalam dakwaannya, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkas Suhendro kala memberikan keterangan didampingi Bambang Sugiarto. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.