Sidang Lanjutan Perkara Putusan Kontrak Sepihak, Penggugat dan Tergugat Serahkan Bukti – Bukti

Pihak tergugat yang di wakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga menyerahkan bukti - bukti ke Majelis hakim
Pihak tergugat yang di wakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga menyerahkan bukti - bukti ke Majelis hakim

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti – bukti dari penggugat dan tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. Kamis (23/06/2022). Sidang digelar diruang Cakra dan dipimpin majelis hakim ketua Judi Prasetyo, SH, MH.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak  oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) atas pekerjaan proyek yang dilakukan pemenang lelang PT. Fadil Rahma Samodra. Karena adanya putusan sepihak itulah, selanjutnya PT Fadil Rahma Samodra melakukan gugatan.

Pada sidang lanjutan ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wisnu Nugraha, SH, MH, hadir dalam persidangan. Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra (Penggugat) menyerahkan bukti - bukti ke Majelis hakim
Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra (Penggugat) menyerahkan bukti – bukti ke Majelis hakim

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, menjelaskan, kasus ini berawal adanya gugatan dari PT. Fadil Rahma Samodra kepada Politeknik Negeri Malang.

“Gugatan itu, disebabkan karena adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Malang kepada pihak penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

Gugatan tersebut, kata dia, diajukan pada 3 (tiga) pihak. “Yakni : Turut Tergugat I Politeknik Negeri Malang, Turut Tergugat II Pejabat Pembuat Komitmen dan Turut Tergugat III yaitu Bank Bukopin Yogyakarta”, tambahnya.

Gugatan itu, lanjut dia, terdaftar pada Register Perkara Nomor 327/Pdt.G/2021/PN.Mlg.

“Berdasarkan hal tersebut, Politeknik Negeri Malang sebagai Turut Tergugat I membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Kota Malang untuk memberikan kuasa menghadiri persidangan, mengajukan eksepsi jawaban, gugatan balik, menghadap pejabat yang berwenang, menerima atau menolak saksi/ahli dan melakukan tindakan-tindakan lain sepanjang terkait dengan kepentingan persidangan dan penyelesaian perkara,” tandasnya.

Tim penasehat hukum tergugat
Tim penasehat hukum tergugat

Sidang  selanjutnya yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 mendatang, dengan agenda sidang penyerahan penerimaan bukti-bukti tambahan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

Secara terpisah, Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdhani SH, membenarkan jika agenda sidang pada Kamis (23/06/2022) ini, penyerahan penerimaan bukti – bukti.

Namun, kata dia, pihaknya akan memberikan penjelasan detail terkait perkara ini, pada besok hari.

“Besok kami akan berikan keterangan secara detail. Maaf hari ini saya masih diluar kota. Mbak Mega hari ini yang menghadiri sidang,” ujarnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.