Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Mengaku Tidak Melihat, Taunya Dari Link Berita

Jeffry Simatupang, SH, MH bersama tim saat memberikan keterangan kepada wartawan
Jeffry Simatupang, SH, MH bersama tim saat memberikan keterangan kepada wartawan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang dugaan Kekerasan Seksual yang ada di Sekolah Selamat Pagi (SPI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, hadirkan dua orang saksi fakta dalam perkara ini, mereka antara lain DTH dan S.

“Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni DTH dan S, Untuk saksi DTH, merupakan seorang guru di SPI Batu. Sedangkan saksi S, adalah bagian pembangunan dan perawatan sekolah SPI Batu,” ungkap Edi Sutomo.

Dalam keterangannya di persidangan para saksi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kekerasan seksual sepertihalnya dakwaan Jaksa. Para saksi memastikan tidak permah melihat atau mendengar perbuatan tersebut selama berada di sekolah.

Dijelaskan Edi, Kedua saksi baru mengetahui isu itu melalui pemberitaan media yang massif pada awal-awal pelaporan.

“Mereka mengetahuinya dari link berita yang didapatnya,”kata Edi.

Jeffry Simatupang, SH, MH bersama tim saat memberikan keterangan kepada wartawan1
Jeffry Simatupang, SH, MH bersama tim saat memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang makin optimis bahwa tuduhan pencabulan kepada klinnya itu belum bisa dibuktikan. Dia tetap optimis bahwa JE tidak bersalah dalam perkara ini.

“Tim kuasa hukum tetap yakin klien kami tidak bersalah. Kami berharap, persidangan ke depan berjalan dengan lancar. Itu saja, sampai kepada pembelaan, di saat waktunya kami untuk membuktikan,” tandasnya.( lil/Jun)

Baca Juga:

  • Sidang Replik Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Tim Kuasa Hukum Terdakwa JE : Kami Yakin Klien Kami Tidak Bersalah
  • Merasa Terganggu, Warga Tolak Aksi Demo Sidang SPI
  • Komnas PA Puas, Terdakwa JE Dituntut 15 Tahun
  • Inilah Alasan JPU Tuntut Bos SMA SPI 15 Tahun Penjara
  • JPU Tuntut JE 15 Tahun, DR. Hotma Sitompoel: Saya Ingatkan Keputusan Bakal Dijadikan Sejarah Mahasiswa Hukum
  • Advokad Kondang, DR Hotma Sitompoel Kunjungi Sekolah SPI. Ketua Yayasan SPI : Ucapkan Terima Kasih
  • Komnas PA Kecewa Terhadap Penundaan Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI. Kuasa Hukum Terdakwa : Bersyukur Atas Penundaan Sidang
  • Perkara SPI Tuntutan JPU Belum Siap, Hotma Sitompoel: Jangan Jadi Hakim Jalanan
  • Pelapor Eksploitasi Ekonomi Sekolah SPI Sempat Dibiayai Hingga Miliaran Oleh JE
  • Terkini, Penambahan Delapan Korban Sekolah SPI Batu Yang Melapor Melalui Hotline
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.