BATU (SurabayaPost.id) – Prahara dibalik misteri piutang pajak Pemkot Batu sekira Rp 24 miliar, kini telah memantik reaksi para anggota DPRD Kota Batu. Hal tersebut, disampaikan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Jumat (29/11/2019).
Menurut , Asmadi DPRD Kota Batu bakal segera memanggil eksekutif yang menjadi leading sektor terkait piutang pajak senilai Rp 24 miliar tersebut. “Tujuannya, untuk menemukan formula yang pas agar masalah ini segera teratasi,” kata Asmadi.
Untuk itu, politisi partai PDIP ini, mengaku akan segera berkoordinasi dengan beberapa anggota DPRD Kota Batu, dan akan menanyakan.
“Kami akan segera memanggil dinas terkait yang membidangi, tapi dengan aturan main yang berlaku,” janjinya. Sebagai mitra, lanjut dia, akan segera menanyakan hal tersebut. Menurutmu sejauh mana piutang tersebut tertunggak.
Karena kata dia, “Ini merupakan salah satu pendapatan yang bisa membantu PAD Kota Batu. Maka dari itu prahara tersebut agar segera rampung,” harapnya.
Untuk itu, Asmadi berjanji akan segera melangkah dan mengumpulkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam membahas permasalahan pajak tersebut. “Dari situ kami nanti bisa melangkah dan mencari solusinya seperti apa.Dan kami berharap agar secepatnya bisa selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Batu telah mengirim surat permintaan kepada ahli bidang hukum tata negara dan ahli bidang perpajakan ke Universitas Brawijaya (UB).
Permintaan itu atas dasar tindak lanjut dari isi legal opinion (LO) atau pendapat hukum terkait persoalan piutang pajak senilai Rp 24 miliar. Yang diketahui sejak tahun 2011 silam sampai tahun 2019 ini, masih belum jelas progresnya. (Gus).
Leave a Reply