BATU (SurabayaPost.id) – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengembang. Sebab Bendahara OPD Penegak Perda di Kota Wisata Batu, Anita Yulianti Ningsih ikut terseret menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Anita Yulianti Ningsih dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Deddy Agus 0,SH MH, Selasa ( 2/3/2019).
“Dalam fakta di persidangan, berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi, maka Anita Yulianti Ningsih ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan Januari 2019 lalu,” kata Deddy Agus O.
Dengan perbuatannya kedua tersangka tersebut, menurut Deddy Agus O, yang sapaan akrabnya Deddy ini terdapat kerugian negara sekira Rp 490 juta lebih. Kesimpulan kerugian negara tersebut, menurutnya, berdasarkan penghitungan BPKP dan hasil penghitungan dari tim Kejaksaan Negeri Batu.
“Meski sudah ditetapkan tersangka Kejari Tidak enakan kedua tersangka tersebut. Karena mereka kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti serta tidak mempersulit jalannya proses penyidikan,” tegasnya.
Dia optimistis, dalam satu atau dua bulan mendatang, penanganan berkas tersebut sudah rampung. Alasannya, berkesan itu ditargetkan selesai paling lambat dua bulan.
Sekadar diketahui, Kejari Kota Batu dalam proses penyidikannya telah menetapkan Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan honorarium Petugas Piket Satpol PP Batu tahun 2017.
Lantas dengan pengembangan tersangka bendahara Satpol PP, Anita Yuliartiningsih, setelah penyidik memperoleh bukti yang kuat bahwa kedua tersangka telah melakukan pemotongan honorarium yang menjadi hak bawahannya.
Honorarium itu diberikan atas giat piket jaga yang dibebankan kepada anggota Satpol.Yakni, piket jaga di Balai Kota Among Tani, Gedung DPRD, Rumah Dinas Wali Kota Batu, dan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Batu. (gus)
Leave a Reply