MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Targetkan 6000 sertifikat di tahun 2023,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dalam memberikan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Kepala BPN Kota Malang Muh. Rizal, S.SiT.,M.H. pada tahun 2023 menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait penyuluhan program tersebut.
Menurut dia, kegiatan penyuluhan telah dilakukan pihaknya di beberapa kelurahan. Diantaranya, di Kelurahan Sukun, Ciptomulyo, Bandungrejosari, Gadang, dan Karangbesuki.
“Penyuluhan ini dilaksanakan di seluruh aula kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang sejak Januari 2023,” ujar Kajari Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (102/2023).
Eko menambahkan, melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel,” terangnya.
Dengan demikian, ia pun berharap, dengan target BPN sebanyak 6000 sertifikat pada tahun 2023, akan tercapai.
“Kami berharap agar masyarakat Kota Malang tergerak untuk mensertifikatkan tanahnya,” pinta dia.
Sebagai informasi, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah berupa sertifikat, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas kepemilikan lahan.
Sengketa itu bisa saja terjadi antar keluarga. Bahkan, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk itulah, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” jelas Eko.
Selain itu, PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah. (Lil)
Leave a Reply