Terbelit Hutang di Bank, Rumah Mulyanto Berujung Di Eksekusi 

BATU ( SurabayaPost.id ) – Terbelit hutang di bank ,rumah Mulyanto, di Perumahan Puri Indah A2 , No 8 , Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berakhir di eksekusi Pengadilan Negeri ( PN) Malang, Rabu, ( 26/1/2022).

Dengan demikian, Mulyanto bersama keluarganya pada siang itu juga harus hengkang dari rumahnya.

Berlangsungnya eksekusi tersebut, berdasarkan surat keputusan dari PN Malang,dengan  nomor 18/Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah. 

Hal ini dibenarkan Yanto, Rabu, 26/1/2022).Dengan demikian, dia menceritakan kronogi peristiwa yang mendera dirinya sekeluarga.

” Pada Tahun 2011 saya meminjam uang ke Bank BTN Kota Malang sebesar Rp 100 juta, dan uang tersebut dibuat usaha di rumah,” kata Yanto. 

Jadi , kata dia, berawal dengan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta, itu, dalam perjalanan usaha ia rintis mulai dari nol tidak semulus yang ia harapkan.

” Sehingga terjadi kolap dan usaha yang baru saya jalani gulung tikar,”ucap dia.

Meski begitu, kata dia,harus membayar ke Bank BTN Cabang Malang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, setelah itu, kata dia, dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan. 

” Saat itu, saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank tersebut, yang mana pada saat itu pengajuan pelunasan sebesar Rp 15 juta.Anehnya justeru sama pihak bank disuruh membayar sebesar Rp 37 juta,  padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih,” tutur dia. 

Setelah itu, lanjut dia, dirinya melakukan upaya untuk bernegoisasi kepada pihak bank, namun gagal. Tak kurang akal, dengan niat baiknya, ketika dirinya minta untuk dipertemukan dengan pimpinan cabang dengan cara berkirim surat.

” Tapi sama sekali tidak direspon. Tahu-tahu informasi yang saya terima rumah kita sudah di lelang oleh pihak bank. Saya sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap, agar pengadilan bisa mengadili masalah yang saya alami.Ini cerita yang sebenarnya,” ngakunya.

Tak hanya itu,menurut dia, dengan peristiwa yang terjadi saat ini,kata dia, uang pelunasan yang ada di bank dirinya juga mengaku tidak diberitahu. Olehkarena itu, Yanto merasa dizolimi, alasannya.

” Rumah saya ternyata di lelang dengan jumlah Rp 270 juta. Pada hal, saya sendiri juga tidak tahu. Berdasarkan informasi yang saya terima, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya.Kalau untuk luas tanah dan bangunan saya 123 meter persegi,” ujarnya. 

Lebih jauh , ujar dia, jika saat ini usai rumahnya di eksekusi, dirinya bersama istri dan anak-anaknya
belum punya tujuan mau tinggal dimana.

“Jadi terpaksa , karena saat ini sudah tidak punya tempat tinggal rencananya kami bakal numpang tinggal ke rumah teman.Inilah beban berat kami selama menjalani hidup ini,” serunya.

Di tempat yang sama, Mohan Ayusta Wijaya, SH selaku Panitera PN Malang menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas  perkara eksekusi yang terdaftar pada PN Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Lie Andry Setyadarma asal Surabaya melawan Mulyanto. 

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021, sehingga kami disini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang,” kata Mohan Ayusta Wijaya. 

Dengan demikian, kata dia, pada saat permohonan telah diajukan di PN Malang, dan PN Malang telah memanggil dan melakukan “anmaning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “anmaning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari untuk mengosongkan objek sengketa, namun termohon masih belum melakukannya. 

“Maka dari itu kami melaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan rumah per tanggal 29 Desember 2021, namun baru kita laksanakan, Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2, Nomor 8, RT 4 RW 2, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” tegasnya.

Lebih lanjut , tegas dia, jika sudah ada pemenang lelangnya atas nama Lie Andry Setyadarma yang sekarang menjadi pemohon eksekusi. 

“Namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian di lelang itu bukan ranah kami, ” pungkasnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.