Terdakwa Penggelapan Dana YPIM Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Dua terdakwa penggelapan  dana YPIM saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU di ruang sidang Garuda PN Malang.
Dua terdakwa penggelapan  dana YPIM saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU di ruang sidang Garuda PN Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dua terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) dituntut empat tahun enam bulan  penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yng digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (19/6/2019).

Kedua terdakwa itu adalah Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang. Selain itu  kakak.iparnya, Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang.

Pembacaan tuntutan disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antara mereka adalah  I Dewa Gede Putra Watara dan Dhimas Adji Wibowo.

Tim JPU, Dymas Adji Wibowo (kanan) serta IDGP Watara (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.
Tim JPU, Dymas Adji Wibowo (kanan) serta IDGP Watara (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majlis Hakim Djuanto SH serta hakim anggota Fatkhurrohman, SH.MH dan Martaria Judith SH, MH itu  kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif. Yakni, pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55.

“Kedua terdakwa kami dituntut dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, beberapa barang bukti ada yang dikembalikan dan ada yang tetap dilampirkan,” tutur JPU Dymas Adji Wibowo beserta IDGP Watara usai persidangan.

Ia melanjutkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dikarenakan tidak adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Selain itu, kerugian yang dialami korban cukup besar yang mencapai Rp 7,7 miliar.

Selanjutnya, sidang akan digelar lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Sesuai rencana pledoi itu disampaikan  Rabu (26/6/2019) pekan depan.

Kuasa hukum YPIM selaku pelapor (korban), MS Alhaidari, SH, MH.
Kuasa hukum YPIM selaku pelapor (korban), MS Alhaidari, SH, MH.

Tuntutan itu pun mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban (pelapor), MS Alhaidary, SH. Ia menyatakan, tuntutan perkara adalah haknya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang paling tahu terkait tuntutan adalah jaksa. Itu hak mutlak Jaksa Penuntut Umum. Masalah putusan, tergantung bagaimana hakim saja,” terang MS Al Haidari saat dikonfirnasi.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Raden Mas MH. Agus Rugiarto, SH dan Partners mengaku, tuntutan tersebut sangat memberatkan.

“Berat ya, perkiraan saya tidak sampai segitu. Untuk itu, dengan waktu yang ada, kami akan memaksimalkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.