BATU (SurabayaPost.Id) – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, JPN (jaksa pengacara negara) Kejari Batu, Muhammad Bayanullah,SH, MH,MKn, menghimbau kepada Pihak – pihak yang menguasai aset dan berpotensi merugikan keuangan negara segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Batu.
Himbauan tersebut disampaikan Bayan setelah mendapat SKK (surat kuasa khusus) dari Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Permukiman.
“Selaku Pengacara Negara Kejari Batu, menghimbau kepada Pihak – pihak yang menguasai aset dan merugikan keuangan negara segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Batu,” kata Muhammad Bayanullah, Kamis (16/7/2022).
Seperti diketaui, Datun Kejari Batu yang sapaan akrabnya Bayan ini sebelumnya telah melakukan penandatanganan NPHD (naskah penandatanganan hibah daerah) berupa Esk Kantor Dispendukcapil di Jalan Sultan Agung dari Pemkot Batu kepada Kejari Batu.
Selain itu, juga dilakukan Nota Addendum Nota Kesepakatan terkait permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkot Batu dan Kejari Batu, pada Kamis, 9/7/2022 berlangsung di Graha Pancasila Among Tani Kota Batu, pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati kunjungan kerja (Kunker) ke Pemkot Batu.
“Saat itu, selain penyerahan Hibah berupa Gedung Eks Dispendukcapil Kota Batu, dari Pemkot Batu sekaligus juga penyematan piagam penghargaan dari Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko MSi, kepada kami selaku Datun Kejari Batu,” kata Bayan.
Piagam itu, kata dia, selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara atas peran aktifnya dalam penyelamatan Aset Pemerintah Kota Batu sebelumnya, yakni.
“Terhadap Aset Dinas Kesehatan Kota Batu berupa Rumah Dinas, jabatan Kepala Puskesmas Kota Batu, sejak berdirinya Pemerintah Kota Batu pada tahun 2003 telah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Secara melawan hukum, ungkap dia, karena telah habis masa jabatannya, namun berkat peran aktif Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu, alhasil Rumah Dinas itu dapat diambil alih dan dikembalikan kepada bagian Aset Pemkot Batu.
“Kami selaku Kasi Datun Kejari Batu, agar kiranya kepada Pihak – pihak yang menguasai Aset Pemkot Batu baik berupa tanah dan bangunan yang tanpa hak secara melawan hukum berpotensi merugikan keuangan negara agar segera mengembalikan kepada pemerintah Kota Batu,” sarannya.
Dari sisi lain, kata dia, Tim Pengacara Negara Kejari Batu juga mendapat SKK (surat kuasa khusus) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu terkait PSU (prasarana sarana dan ultinitas umum).
“Pada beberapa Perumahan di Kota Batu yang masih terkait dengan Aset Pemerintah Kota Batu berupa Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban Pengembang Perumahan dan menjadi hak konsumen masyarakat Kota Batu yang telah membeli properti dan tinggal di hunian tersebut,” pungkasnya (gus)
Leave a Reply