MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menciduk oknum dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito. Sebab, dia dituduh terlibat dalam perkara penyelewengan dana hibah.
Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni mengakui pencidukan tersebut, Selasa (19/3/2019). Dia mengatakan bila yang bersangkutan ditangkap Kejari sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara dana hibah Kemenristekdikti pada 2014 lalu.
Makanya, kata dia, Parjito ditangkap di rumahnya di kawasan Tidar, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). “Ini perkara lama. Setelah kita ajukan di tingkat pertama, diputus Pengadilan 2 tahun penjara. Di tingkat banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Di tingkat Kasasi, diputus 5 tahun,” jelas dia.
Itu karena dalam perkara hibah Dikti, kerugian negara sekitar Rp 2 miliar sekian. “Makanya hari ini kita jemput,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni saat dikonfirmasi awak media didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi dan Kasi Intel Reza Prasetyo Handono.
Lebih lanjut, upaya Kejari untuk menangkap Parjito selama ini banyak menemui kendala. Alasannya, Parjito selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Yang jelas kita cari di rumahnya tidak ada. Akhirnya hari ini, alhamdulilah ketemu. Kita turunkan tim, pertama tim datang, mereka tolak, tidak mau ngikut. Akhirnya saya perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk ke TKP, akhirnya bisa kita bujuk dan kita ajak kemari,” terangnya.
Parjito sendiri selama ini diketahui masih aktif mengajar di Unikama. Selanjutnya, Parjito ditangkap untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kota Malang.
“Ya ini mau kita antar ke LP, untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Ya kalau dia mau PK (peninjauan kembali) silahkan saja PK,” jelasnya.
Sebagai informasi, dana hibah itu sendiri dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Itu mulai pembangunan fisik hingga sumber daya manusia (SDM). Total ada alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar dari Kemenristekdikti.
“Ada yang Rp 500 juta untuk peningkatan SDM, ada yang Rp 900 juta untuk kegiatan ini, dan Rp 2 miliar untuk kegiatan bentuk fisik,” papar dia.
Dari berbagai kegiatan itu, kata dia, ada perhitungan kerugian negara sampai dengan Rp 2 miliar, tetapi dalam putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan bahwa terdakwa hanya menikmati 300 juta.
Kegiatan dana hibah itu jelas dia, di 2008, tetapi pemberkasan perkara ini ada di 2013-2014. “Jadi 2008 ada dana hibah dari Kemenristekdikti ke Universitas Kanjuruhan Malang. Kapasitas Parjito adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) disini, dan ada lagi yang namanya MAS,” beber Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi. (lil)
Leave a Reply