Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” Tegas perwira ramah yang akrab dengan awak media tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.
“Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi.” Ujar Gusti.
Komplotan itu beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran. Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.
“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga,” kata Gusti.
“Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban.” Imbuh dia.