Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Luar Pulau Spesialis Gembosi Ban Nasabah Bank

Kasat Reskrim, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra ketika menanyai para pelaku terkait aksinya
Kasat Reskrim, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra ketika menanyai para pelaku terkait aksinya

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000.

“Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” terangnya.

Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. (Lil).

Baca Juga:

  • Dukung Ketahanan Pangan,  Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Bakti Kesehatan Gratis Hingga Gelar Pasar Beras Murah
  • Polresta Malang Kota Beri Penghargaan kepada Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Berprestasi
  • Polresta Malang Kota Berhasil Cetak Pelajar Duta Kamtibmas Berprestasi, Juara II Tingkat Provinsi
  • Simulasi Sispamkota: Polresta Malang Kota dan Elemen Masyarakat Siap Jaga Kondusifitas Wilayah