Tuntaskan Masalah Piutang Pajak, Pemkot Batu Bisa Tunjuk Juru Sita

Advokat yang juga kandidat konsultan pajak Suwito SH (kanan) bersama Nuryanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Meski Kejari Kota Batu sudah menerbitkan legal opinion (LO), masalah piutang pajak yang mencapai sekitar Rp 24 miliar di Kota Batu masih menjadi polemik. Padahal, untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang selalu muncul di hasil audit BPK itu dinilai sangat mudah, karena tergantung pada keberanian Pemkot Batu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan advokat asli Kota Batu yang juga kandidat konsultan pajak, Suwito SH. Menurut dia, aturannya sudah ada. Kini tinggal pada kemauan aparat Pemkot Batu.

“Pemerintah Daerah Kota Batu tampaknya tidak cukup punya nyali melakukan upaya penagihan piutang pajak itu dengan melakukan sita terhadap wajib pajak. Padahal Undang-Undang telah mengaturnya,” ungkap Suwito di kantornya, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dia sebutkan pada pasal 2 ayat ( 2 ) bahwa Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak.

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kata dia, berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.

“Apa saja kewenangan jurusita pajak daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah itu? Nah itu nantinya ada tahapan-tahapan untuk melakukan penagihan pajak daerah,” ungkapnya.

Kewenangan jurusita tersebut kata dia dalam hal ini menerbitkan
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Selain itu, kata kandidat konsultan pajak ini menyebutkan bahwa juru sita yang ditunjuk Pemerintah Daerah tersebut juga berwenang menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Bahkan, kata dia, Juru sita juga berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita. Memberikan Pengumuman Lelang. Surat Penentuan Harga Limit. Pembatalan Lelang maupun surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.

Jika Pemerintah Daerah tidak menjalankan amanat undang-undang sebagaimana dimaksud, kata Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Widyagama ini, patut diduga Pemerintah Daerah Kota Batu mandul. Terutama dalam urusan penagihan pajak daerah.

Apalagi, katanya, sudah ada Legal Opinion (LO) dari Pengacara Negara dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam hal piutang pajak yang mencapai miliaran rupiah tersebut, “Kenapa masih ragu,” ungkapnya heran.

Jika demikian, menurut dia, dikhawatirkan masyarakat Kota Batu menuntut rasa keadilan dengan melakukan pemboikotan pembayaran pajak daerah besar-besaran. Hal itu disebabkan ketidaktegasan Pemerintah Kota Batu terhadap penunggak pajak hingga miliaran tersebut.

Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat Kota Batu yang taat pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak. “Ya seperti biasanya walau disisi lain Pemerintah Kota Batu belum bisa melaksanakan perintah Undang-undang,” pungkasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.