MALANG (SurabayaPost.id) – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar workshop dsb pendampingan pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti. Workshop dan pendampingan itu digelar di Hotel Savana Malang, Selasa (30/10/2018).
Untuk itu, UM mendatangkan dua narasumber yang berkompeten dari Kemenristekdikti. Mereka adalah Franova Herdiyanto, Kasubid Informasi dan Publikasi PDDikti dan David A.A Adhieputra (Kasubid Pengelolaan Data PDDikti).
Menurut Dekan FE UM Dr. Cipto Wardoyo,S.E., M.Pd., M.Si., AK,CA, workshop tersebut sangat penting. “Itu untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masing-masing fakultas selama ini terkait pengelolaan PDPT,” kata dia saat membuka workshop tersebut.
Dia contohkan seperti alumni UM yang tak menemui datanya kala mengecek di PDPT Kemenristekdikti itu. Padahal, tegas dia, alumni tersebut jelas-jelas sah lulusan UM. Pengalaman semacam itu membuat alumni yang bersangkutan khawatir namanya tak terdaftar di PDPT Kemenristekdikti itu. “Itu tak boleh terjadi, karena menyangkut nasib alumni,” tandas dia.
Makanya, dia mengingatkan agar 130 peserta workshop dari delapan fakultas dan pascasarjana itu benar-benar memanfaatkan event ini dengan baik. Sehingga benar-benar memahami Program Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti. Selain itu mampu mengelola Aplikasi PDDikti tersebut.
Kasubid Informasi dan Publikasi PDDikti, Franova Herdiyanto dalam workshop itu menguraikan soal dasar hukum dan standar penyelenggaraan PDDikti. Menurut dia, ada tiga tahapan yang harus dikuasai.
Di antaranya, tahap pengumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Itu harus terintegrasi secara tepat waktu,” kata dia saat didampingi moderator workshop, Dr Imam Agus Basuki, MPd (Ketua SPM UM).
Tahap kedua, kata dia, pengolahan data yang terdiri dari proses verifikasi dan validasi. Sehingga pengolahan data itu menjadi informasi yang menjamin kelengkapan dan validitas data penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sedangkan tahap ketiga, menurut dia, terkait penyajian data. Itu berupa penerbitan dan informasi statistik penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Baik itu berupa sosialisasi dan diseminasi, maupun online publication yang menjamin aksesibilitas data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi,” jelasnya. (lil/ah)
Leave a Reply