MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memanggil pihak pihak yang diduga terkait dalam pembangunan koridor Heritage Kayutangan. Sebab Kejari kini sedang melakukan pulbaket dan puldata untuk mengusut proyek tersebut.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi SH, MH menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019 yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat merugikan keuangan negara.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kami turunkan Tim untuk melakukan full data dan observasi. Hasilnya, diduga ada perbuatan melawan hukum. Berupa pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditentukan,” ungkap Ujang saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (30/04/2020).
Oleh karena itu, lanjutnya, pekan depan pihaknya akan memanggil satu orang dari unsur pemerintah. Pemanggilan itu, dalam upaya full baket dan bisa terkonversi ke penyelidikan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kawasan Heritage Kayutangan menggunakan anggaran Rp. 1,6 milyar. Ia mengaku, pengumpulan full data itu sudah dimulai sejak (7/04/2020) lalu, dengan mewawancarai ke beberapa pihak.
Disinggung rekanan mana yang mengerjakan proyek tersebut, ia enggan untuk menyebutkan. “Nantilah, juga pasti akan tahu sendiri,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply