BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Tim yang punya sebutan Mobile Covid Hunter tersebut dilaunching di halaman Kantor Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Rabu (16/9/2020).
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu melibatkan TNI/ Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan. Mereka dilengkapi juga aparat penegak hukum dari Kejari Kota Batu dan hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu langsung bergerak dan bertindak bila mengetahui masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka bakal langsung diburu dan diberi sanksi melalui sidang di tempat.
Penerapan sidang di tempat itu dilakukan oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). “Itu semua dilakukan karena tingkat ketaatan masyarakat Kota Batu terhadap protokol kesehatan sangat rendah,” tutur Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko usai melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Menurut dia, masyarakat yang terkonfirmasi terus meningkat. Itu karena banyak warga yang belum taat menjalani protokol kesehatan.
“Kita sudah beberapa bulan menghadapi situasi seperti ini. Sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan, tetapi tingkat ketaatan masyarakat kepada protokol kesehatan masih sangat rendah. Buktinya yang terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat,” kata Dewanti.
Untuk itu, kata dia siapa saja yang tidak memakai masker, meski kelihatan dari jauh akan dikejar. Tim pemburu bakal langsung mengejar warga yang tak pakai masker dengan benar.
“Itu pun tidak hanya kalau terlihat di hadapan petugas saja, baru diberikan sanksi. Kelihatan dari jauh pun nantinya langsung bakal dikejar,” tegasnya.
Menurut dia, mungkin kondisi itu terbiasa ketika tidak ada panismen. Sehingga, menganggap enteng dan hal yang sepele. Padahal ini semua, lanjut dia, untuk keselamatan dirinya.
“Semua memakai masker. Hal itu bukan hanya untuk pemerintah dan untuk Wali Kota atau Forkopimda. Tapi itu semua untuk diri kita sendiri,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, menjelaskan soal tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Dia mengakui jika Tim tersebut melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
“Masing-masing kita bagi menjadi tiga sif. Jadi mereka nanti bisa bergantian, karena setiap hari akan dilaksanakan minimal dua kali pada siang dan malam hari. Itu minimal dan bakal bisa lebih,” paparnya.
Semua itu, papar dia, sebagai upaya melaksanakan instruksi dari Presiden RI. Lalu ada Pergub dan Perwali. Sehingga segenap instansi terkait dan stakeholder serta pemangku kepentingan harus menindaklanjuti.
“Dan ini semua demi keselamatan masyarakat. Sebab kita masih melihat di Batu sebagian besar meski sudah membawa masker, tapi terkadang cara memakainya tidak sempurna. Bahkan tidak dipakai dengan benar,” jelasnya.
Karena itu, jelas dia, pada tanggal 14 September 2020 sudah melaksanakan operasi yustisi. Nantinya akan dilaksanakan lagi operasi yustisi sidang di tempat.
“Itu akan kita hadirkan Hakim dari PN Malang dan juga Kajari Batu. Nantinya seperti denda tilang. Analoginya seperti itu. Nanti yang kedapatan tidak memakai masker, akan kita laksanakan penegakan aturannya. Saya berharap itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan,” mintanya.
Karena, operasi yustisi tersebut menurut Harvi akan dilaksanakan sampai batas waktu tidak ditentukan. Sebab berkesinambungan sampai masyarakat Batu sadar.
“Dan perlu diketahui, tujuan utama pelaksanaan operasi yustisi ini adalah bukan dendanya. Tapi tujuan utama bagaimana dengan meningkatkan kesadaran masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Batu Supriyanto mengatakan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu dilakukan, sebagai wujud nyata bahwa Pemerintah Kota Batu serius menegakan protokol kesehatan. Semua itu dalam rangka melindungi masyarakat.
“Ingat, hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat. Maka ini wujud nyata Pemerintah Kota Batu bersama stakehollder yang ada untuk melindungi keselamatan rakyat,” terangnya.
Oleh karena itu, terang dia, sebagaimana disampaikan Kapolres bahwa pelanggar protokol kesehatan akan disidang di tempat. Sidang itu melibatkan para pemangku kepentingan. Itu mulai dari aparat kepolisian, jaksa hingga hakim.
“Penyidik hadir di tempat, Jaksa Penuntut Umum hadir di tempat dan Hakim hadir di tempat. Itu dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan protokol kesehatan. Perlu saya sampaikan bahwa landasan hukum yang dipakai sementara sudah ada Perda Provinsi yang disana mencantumkan berbagai sanksi,” katanya.
Itu, kata dia, termasuk sanksi pidana, denda, kemudian sudah ada peraturan Perwali yang insyaa Allah dalam waktu tidak terlalu lama mudah-mudahan segera terbit Perda Kota Batu. Menurutnya hal itu sebagai landasan yang kuat.
“Supaya kita dalam melaksanakan tugas betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi jangan sampai kita penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum itu melanggar hukum. Sedikit saya sampaikan dalam penegakan hukum dipengaruhi oleh sistem hukum,” katanya.
Sistem hukum, kata dia, dipengaruhi tiga hal. Pertama, kata dia, adalah substansi hukum, dan yang kedua adalah struktur hukum. Sedangkan yang ketiga adalah budaya hukum.
“Substansi hukum sudah ada dasarnya yang saya sampaikan tadi Perda, Pergub dan Perwali. Struktur hukum adalah pelaksana penegak hukum dan yang terakhir adalah budaya hukum masyarakat,” bebernya.
Selanjutnya, yang perlu diinformasikan, beber dia, bahwa sementara ini –termasuk dirinya dan semuanya– kesadaran hukumnya relatif kurang. Padahal menurut dia, sosialisasi sudah dilakukan begitu masif.
“Tapi disana sini masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, sosialisasi himbauan yang sedemikian masif, ternyata belum menghasilkan kesadaran hukum yang maksimal. Sehingga, perlu adanya sanksi. Oleh karena itulah diterbitkan Perwali yang di dalamnya ada sanksi baik administrasi, pidana serta sanksi sosial,” pungkasnya. (Gus/Adv)
Leave a Reply