BATU (SurabayaPost.id) – Trotoar di depan Toko Belanja Keramik (TBK) bahu Jalan Raya Patimura, Kota Batu dikeluhkan beberapa warga sekitar.
Menurut pemilik Warung Bu Atik yang keberadaannya berdampingan dengan TBK trotoar tersebut tidak seperti pada umumnya.
“Trotoar itu sangat mengganggu karena terkesan dibangun tidak pada umumnya. Sebelah kanan dan kiri trotoar tersebut rata dan tetap seperti yang dibangun pemerintah sebelumnya,” kata Atik, Senin (16/5/2022).
Itu, kata dia, pejalan kaki sangat terganggu, trotoarnya di traf dan itu menurut Atik membahayakan pejalan kaki.Okehkarena itu, pihaknya mengaku heran kalau trotoar dibangun mengikuti dengan seleranya.
“Itu fasilitas umum (Fasum) untuk pengguna jalan kaki,” seru dia.
Waktu yang sama, Hardi warga Temas mengatakan trotoar tersebut, adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan.
“Pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.Trotoar digunakan bagi pejalan kaki untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki. Hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas,” papar Hardi.
Lalu, papar dia, mengenai pengertian trotoar beserta fungsi dan penempatannya.
“Secara umum trotoar adalah jalur pejalan kaki.Ini ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah. Berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salahsatu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas,” ujarnya.
Lantas, ujar dia, secara khusus trotoar hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda,” lanjutnya.
“Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan,” tandasnya.
Demikian, tandas dia, keberadaan trotoar yang ada di Jalan Raya Patimura Batu, pihaknya berharap kepada permerintah Kota Batu, melalui dinas terkait agar segera mengevaluasi.
“Ketika pemerintah mengizinkan trotoar seperti itu, maka jangan salahkan kalau warga yang lain membangun trotoar sesuai seleranya,” timpalnya.
Sementara itu, pihak TBK ketika dikonfirmasi terkait protes warga sekitar.
“Maaf kalau saya mengasih keterangan tidak bisa. Karena bukan kewenangan saya untuk menjawab.
Tapi Bapak harus kirim surat ke Jakarta, ketika terkirim surat nanti Bapak akan diarahkan ke Kontraktor. Jadi supaya kontraktornya yang memberikan penjelasan,” saran Ferdi Reza yang mengaku bagian operasional di TBK, Senin, 16/5/2022, sore saat berada di TBK (gus)
Leave a Reply