Warga Pemilik Ruko Jalan Hamid Rusdi Minta Kontrak Sewa Lahan Diperpanjang 

Kuasa Hukum warga, Sumardhan (baju merah, bertopi) saat menggelar konferensi pers.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Puluhan warga pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko) resah. Pasalnya, ruko yang selama ini jadi mata pencaharian mereka, harus segera dikosongkan.

Didampingi Sumardhan, SH, MH selaku kuasa hukumnya, mereka  memprotes agar  lahan yang berada di jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, diperpanjang kontraknya. Mereka berharap agar kontrak penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) tersebut tetap bisa digunakan sebagai tempat usahanya.

“Kami meminta rasa keadilan supaya pihak pemilik lahan dalam hal ini Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad mau memperpanjang atau memberikan kompensasi jika kami sudah tidak boleh menempati lahan tersebut,” ungkap Sumardhan, saat menggelar Konferensi pers, Sabtu (23/8/2019).

Lahan yang disewa warga sebagai tempat usaha.

Menurut Sumardhan, masyarakat telah melakukan mediasi ke pihak Yon Bekang 2 Kostrad untuk melakukan perpanjangan atau memberikan kompensasi jika mereka harus meninggalkan lahan yang saat ini sudah menjadi Rumah Toko (Ruko). Namun, permintaan warga tersebut ditolak.

“Mereka ada yang sudah menempati lahan tersebut sejak 2006 lalu. Mereka selama ini telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta selalu membayar uang sewa yang telah ditentukan dalam kontrak pemanfaatan lahan dengan pembaharuan selama dua tahun sekali. Tapi, kontrak pemanfaatan lahan tersebut dirubah menjadi satu tahun sekali. Mereka membayar langsung ke pihak Koperasi Yon Bekang 2 Kostrad,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Sumardhan, hasil pertemuan tersebut membuat masyarakat semakin resah, pasalnya, Komandan Yon-Bekang 2 Kostrad memberikan jawaban yang tidak sesuai harapan.

“Dalam setiap tahunnya, mereka selalu membayar biaya sewa yang jumlahnya berbeda, ada yang Rp 2 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 4 juta, tergantung luasan lahannya,” jelasnya.

Lahan yang disewa warga sebagai tempat usaha.

Sementara itu, salah satu penyewa lahan dan pemilik Ruko, Suroso menyampaikan, jika dilihat dari sejarahnya, masyarakat dari dulu selalu menyewa lahan ini.

“Sebenarnya dengan adanya surat perjanjian tersebut berarti ada hak yang sama antara penyewa dan yang menyewakan,” kata dia.

Disisi lain, ketua paguyuban pemilik ruko dan penyewa lahan Yon Bekang 2 Kostrad, Andre Susilo berharap agar mendapat keadilan dalam permasalahan ini.

“Kami menilai terdapat ketidak adilan dalam perjanjian ini. Sebelum mendirikan bangunan diatas lahan sewa ini kami telah mendapat izin dari Pangdam V Brawijaya melalui surat bernomor.B/706/VI/2007/19072007. tentang izin mendirikan bangunan ini, bahkan Pemkot pun juga telah mengizinkan,” tuturnya.

Secara terpisah, Komandan Yon Bekang 2 Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sebenarnya dirinya tidak memiliki keinginan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa laha tersebut.

“Secara pribadi saya ingin lahan tersebut tetap disewakan, karena ada income (pendapatan) buat operasional. Tapi, kesatuan membutuhkan lahan tersebut. Saya hanya menjalankan perintah dari pusat,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Yudho, dirinya sempat disuruh untuk mencari lahan lain yang akan digunakan asrama anggota. Akan tetapi, tim dari pusat mengintruksikan supaya menggunakan lahan yang disewa tersebut.

“Para pemilik ruko mengetahui jika tim dari pusat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan tersebut. Apalagi, tim tersebut mengetahui jika kontrak sewa lahan tersebut sudah habis pada 31 Juli 2019,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Yudho, dirinya memberikan kelonggaran waktu dengan memberikan tambahan waktu selama satu bulan.

“Habisnya kan 31 juli, saya beri kelonggaran hingga 31 Agustus ini. Jika diperpanjang lagi saya nanti yang kena. Lahan tersebut milik TNI, jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa diminta,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.