BATU SurabayaPost.id) – Wakil Wali Kota Batu Ir H Punjul Santoso membuka kegiatan Pengawasan Pembinaan Ketentuan Perizinan dan Penegakan Perda Terhadap Pelaku Usaha Bersama dengan Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) di gedung graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (13/12/2019).
Hadir di acara tersebut perwakilan Forkopimda Batu, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Selain itu, Kepala BPD, RT/RW bersama para PKL, serta para pelaku usaha yang ada di Kota Batu.
Plt Kasatpol PP Kota Batu Adhim memaparkan terkait yang diketahui sejak bergulirnya era reformasi yang ditandai dengan munculnya keinginan agar daerah Kab/Kota itu betul betul dapat menikmati otonomi daerah.
“Artinya betul betul bisa mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri tidak selalu hanya melaksanakan ketentuan yang ada di Pemerintah Pusat,” katanya.
Itu, kata dia dari sentralisasi menjadi desentralisasi.Dan kondisi ini memberikan keleluasaan agar daerah otonom untuk dapat menggali segala potensi yang ada di daerah tersebut.
“Mendapatkan pemasukan daerah guna pembiayaan kebutuhan daerah, untuk optimalisasi sumber sumber yang ada di daerah itu sendiri,” tandasnya.
Itu, tandas dia, dampak implementasi UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah turut mempengaruhi dan memaksa perimbangan keuangan pusat dan daerah yang membuka ruang terhadap persaingan antar daerah otonom, untuk.
“Mendapatkan pendapatan yang sebesar besarnya guna menunjang sisi pembiayaan pelaksanaan pembangunan,” terangnya.
Disisi lain lanjut dia, penggalian potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah serta masuknya iklim investasi harus dibarengi pemerintah daerah untuk menciptakan sebuah regulasi.
“Mempersiapkan SDM Aparatur, serta dapat menjalin kerja sama dengan para pelaku usaha dan memunculkan sebuah kepercayaan pada dunia usaha,” ujarnya.
Maksud kegiatan ini, lanjut dia, untuk memberikan pencerahan dan informasi yang diperoleh dunia usaha dalam berinvestasi di Kota Batu, khususnya di sisi aturan perijinan.
Yang perlu diketahui, menurut Adhim, tujuan kegiatan tersebut agar para pelaku usaha semakin yakin untuk menanamkan investasinya di Kota Batu tanpa takut akan adanya kebimbangan dalam pengurusan perijinan.
Sedangkan lanjut dia, para pelaku usaha tidak perlu lagi bermain kucing kucingan dengan petugas yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan perizinan. Alasannya para pelaku usaha sebagai mitra Pemerintah Daerah sehingga terjalin komunikasi yang baik dan menghindari adanya pelanggaran dalam melaksanakan investasi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, nantinya untuk mengetahui dan akan tahu kebijakan Pemkot Batu terkait dengan izin usaha yang ada di Kota Batu yang harus dilalui dan diikuti.
“Semua itu sesuai prosedur oleh seluruh peserta kegiatan. Yang untuk diketahui bahwa Pemkot Batu yang sudah berusia 18 tahun ini sudah sewajarnya dan membranding menjadi Kota Wisata,” pesannya.
Untuk itu, lanjut menurut dia tidak menginginkan ada anggapan bahwa masyarakat Kota Batu tidak ikut bersama sama membangun Kota Wisata Batu.
Karena kata dia secara tidak langsung para pelaku usaha tersebut ikut membangun Kota Batu. “Seperti gedung ini yang biayanya murni dari APBD Kota Batu yang salah satunya dari pajak usaha. Perda tentang tim Penegak Perda sudah ditandatangani, sehingga diharapkan kepada masyarakat yang belum mempunyai IMB agar segera mengurusnya,’ tegasnya.
Selain itu, tegas dia, kepada para pelaku usaha untuk tidak ragu lagi dalam melaksanakan investasinya di Kota Batu. Yang perlu diketahui, menurut dia berjalannya acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber dari tim Penegak Perda Kota Batu 2019.
“Yang terdiri dari Kadisperindag, Kadis Perizinan, Kabag Hukum dan Kasatpol PP Batu,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply