Lapor Ngaku Diperkosa, Mahasiswi UB Terancam Dipenjara 7 Tahun 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Marhaeni

MALANG (SurabayaPost.id) – Mahasiswi Universitas Brawijaya  (UB) Malang berinisial RN terancam dipenjara 7 tahun. Sebab, dia terindikasi membuat laporan palsu karena mengaku diperkosa MBE.

Hal tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, Rabu (25/9/2019). Dia menjelaskan bila 29 Agustus 2019 lalu, RN lapor polisi.

“Dalam laporan tersebut RN sebagai pelapor mengaku diperkosa MBE. Setelah diselidiki ada indikasi bila pemerkosaan itu palsu,” kata Komang Yogi Arya saat didampingi Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Marhaeni. 

Komang Yogi Arya  menjelaskan bila polisi masih menyelidiki motif dari laporan RN itu. Sebab kata dia ada dugaan pacar RN yaitu AL sakit Haiti terhadap MBE. 

Alasannya, karena RN selalu bersama dengan MBE. Lantas AL menyuruh RN lapor ke polisi. “Tapi sesuai bukti dan saksi di lapangan, MBE saat kejadian mengikuti perkuliahan di kampus,” ujarnya menambahkan.

Makanya saat ini polisi masih memeriksa lima saksi. Dalam waktu dekat, AL akan dipanggil untuk diperiksa. Polisi juga belum bisa menentukan tersangka sebelum ada gelar perkara.

Menurut dia, jika RN dalam kasus ini terbukti membuat laporan palsu  bisa dikenakan pasal 242 ayat 1. Dia bisa diancam hukuman 7 tahun penjara. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.