BATU (SurabayaPost.id) – Woow.. Belum ada satu bulan, tim Satnarkoba Polres Batu dibawah Kasat Narkoba Iptu Yussi Purwanto, berhasil menggulung 15 tersangka pengedar maupun penikmat barang – barang haram sejenis narkotika beserta barang buktinya (BB).
Hasil ungkapan tersebut dirilis Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Senin (7/10/2019). Kala itu Kapolres yang akrab disapa Harvi ini didampingi Kasat Narkoba Iptu Yussi Purwanto
Berdasarkan data yang diberikan Kapolres Harvi, dari 15 tersangka tersebut, terdiri dari tiga orang terduga pengedar dan empat orang sebagai kurir. Sedangkan sisanya terindikasi sebagai pengguna atau pemakai.
“Penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Kurang lebih satu bulan Polres Batu berhasil mengamankan pelaku – pelaku narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram,” kata Harvi.
Dijelaskan dia bila kurang sebulan Satnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka. Selain itu mengamankan BB 48,2 gram jenis sabu.
“Apabila dikonversikan dalam rupiah sabu seberat 48,2 gram itu mencapai sekitar Rp 60 juta. Itu Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda dari narkoba. Asumsinya 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang,” tegas Harvi.
Menurutnya, sabu sebanyak itu diamankan dari beberapa tersangka di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, di jalan dan rumah para tersangka.
Sementara itu, Yussi Purwanto yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Batu menjelaskan jika yang diamankan tidak hanya pemakai atau kurir. Namun ada tiga tersangka pengedar.
Di antara teraangka pengedar itu disebutkan disebutkan seperti Abdul Manap (45) asal Jalan Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. “Dia berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi,” paparnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 41 gram sabu yang disimpan tersangka di rumahnya. Sedangkan kalau ditangkap tersangka membawa tiga paket. Setiap paket berisi 0,35 gram.
Sedangkan para tersangka lainnya menurut dia berasal dari beberapa daerah. Disebutkan seperti dari Desa Bumiaji, dan Desa Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, serta Stadion Brantas, Kota Batu.
“Para tersangka itu masih usia produktif. Sebab mereka berusia antara 18 sampai 47 tahun. Mereka yang kurir dan pemakai diancam hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan tiga pengedarnya terancam dihukum 20 tahun,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply