MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka pelaku Curanmor, Ibrahim (21). Warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu dibekuk Jumat (08/02/2020).
Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik Sindi (20), warga Jl. Sanan Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tahun lalu. Dia dibekuk setelah sempat tinggal di Tulungagung.
“Sebelumnya, petugas mendapat informasi, jika DPO pelaku curanmor berada di wilayah Sukun Kota Malang. Setelah dilakukan pengecekan dan benar DPO tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (11/02/2020).
Ia melanjutkan, setelah diinterogasi, tersangka membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian bersama temannya. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 2 honda beat warna hitam. Atas perbuatannya, ia terancam pasal 363 KUHP.
Tersangka beraksi di sebelah kanan toko elektronik fortuna, Jl. Raya bandulan, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Tersangka beraksi dengan temannya yang sudah ditangkap lebih dulu. Saat itu, beraksi dengan mendorong sepeda yang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil dikuasai, motor dibawa kabur. Selama ini, motor dipakai hingga berada di Tulungagung,” pungkas Leo. (lil).
Leave a Reply