MALANG (SurabayaPost.id) – Warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang mendatangi kantor LBH Prodeo Ismaya Indonesia (PII) di Jalan Kawi 29 Malang, Senin (15/6/2020). Mereka mengaku meminta bantuan hukum terkait proyek brom captering milik Perumda Tirta Kanjuruhan di area pemandian Wendit yang diprotes karena mengganggu.
Teguh P (50,) salah satu perwakilan dari warga RW 05 mengatakan bila nafkah masyarakat yang tinggal di sana cukup terganggu dengan proyek Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut.
“Dampaknya adalah sepinya tempat wisata air di Wendit Timur. Itu karena debit air turun,” kata dia kepada wartawan.
Dijelaskan dia, selama ini debit air yang keluar dari Wendit adalah 3.000 liter per detik. Air itu berkurang, karena diambil PDAM Kota Malang 1.520 liter.
“Sekarang PDAM Kabupaten mau melakukan eksploitasi 210 liter per detik. Sekarang proyek eksploitasi itu sudah jalan. Itu mengganggu kami,” ungkap pria yang juga Sekretaris BPD Mangliawan tersebut.
Teguh mencermati, ada kejanggalan dari izin Kementerian PUPR. “Ada data rekomendasi pertimbangan teknis yang semestinya boleh diambil dari 3.000 liter, sesuai ambang batas hanya sepertiganya. Tapi ini sudah lebih dari sepertiganya,” urainya.
Menurut dia, bila hal ini dibiarkan, mata pencaharian warga terancam. Padahal lanjut dia, wilayah mata air Wendit masuk sebagai tanah adat dan memiliki hak tradisional.
“Komponen syaratnya ada lima. Mulai ada mata air, kayu jati yang berusia lebih dari 100 tahun, satwa kera dilindungi, punden ritual dan nafkah yang turun temurun. Sebenarnya kita tidak melarang proyek itu, tapi jangan di mata airnya. Kalau di permukaan air tidak ada masalah,” papar dia.
Ketua Dewan Pembina LBH Prodeo Ismaya Indonesia, Yayan Riyanto, SH, MH mengaku perwakilan warga yang datang sangat mengeluhkan dampak dari proyek itu. “Selama ini tidak pernah ditanggapi. Harapannya, LBH dapat memfasilitasi untuk mediasi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, Bupati dan DPRD untuk membahas masalah ini,” tegasnya.
Menurut dia, perwakilan warga Desa Mangliawan yang terdampak atas dieksploitasinya Mata Air Wendit oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, yang hingga hari ini proyeknya masih berjalan.
“Mereka telah meminta bantuan hukum pada kami. Karena keluhan masyarakat Desa Mangliawan kepada Pemkab Malang tidak pernah ditanggapi,” jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat berharap agar LBH Prodeo Ismaya ini bisa membantu untuk memediasi pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemkab Malang, dan DPRD Kabupaten Malang. Tujuannya untuk bisa membahas persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua LBH Prodeo Ismaya Indonesia, Bales P Suharsono, SH menambahkan pengambilan model brom captering itu sangat membebani sumber air asli. Kata dia, sangat berpotensi mematikan usaha warga RW 005 dan 006.
“Paling tidak memediatori agar fungsi Wendit kembali seperti semula. Harapannya, brom captering bisa dipindah lebih ke Timur. Bukan pas di mata air,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi menegaskan, pihaknya dalam mengeksploitasi Sumber Air Wendit sudah sesuai dengan aturan. Alasannya sudah mendapatkan izin dari Kemen PUPR.
Sedangkan aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung oleh Pemerintah Desa Mangliawan lalu diteruskan ke Pemkab Malang. Dan Bupati Malang sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut, yang selanjutnya melaksanakan jawaban bupati tersebut.
Dirinya meluruskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit bukan 210 liter per detik, tapi hanya 50 liter per detik. Sehingga apanya yang terdampak pada masyarakat.
“Dan Perumda Tirta Kanjuruhan hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari PDAM Kota Malang, yang informasinya sebesar Rp 3 miliar, sehingga saya pastikan itu fitnah dan hoax,” tegasnya. (Lil)
Leave a Reply