Beroperasi, Satpol PP Pemkot Batu Tertibkan Tempat tempat Karaoke

Petugas Satpol PP pada saat melakukan penertibandi tempat karaoke.

BATU (SurabayaPost.id) – Memasuki masa transisi fase kedua, petugas Kota Batu menemukan beberapa tempat hiburan malam karaoke yang masih beroperasi. Temuan tersebut diungkapkan Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella Sahputra, Jumat (18/6/2020).

Menurut Faris ada sejumlah tempat hiburan karaoke tetap beraktivitas. Seharusnya kata dia, mereka belum boleh beroperasi.

“Itu diketahui saat kami memimpin patroli pengawasan dan pengendalian (wasdal) bersama tim ke sejumlah tempat karaoke di Kota Batu,” katanya.

Dijelaskan dia ada beberapa tempat karaoke yang dipantau. Di antaranya, Doremi Grup, Next KTV, Samba, Hello, Bellavista, Zamzam. Selin itu, Sambel Apel Lovina, dan Santai Jaya.

Beberapa di antara tempat hiburan malam tersebut, menurut Faris masih beroperasi. “Ada tiga tempat karaoke yang masih menjalankan usahanya, yaitu Hello Santai Jaya dan Zamzam,” ungkapnya.

Meski begitu, ungkap dia, pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan himbauan. “Tak ada pemberian sanksi bagi tempat karaoke yang diketahui masih beroperasi. Pengelolanya mengaku belum tahu soal kapan bisa beroperasi,” paparnya.

Menurut dia, pengelola tidak mengetahui aturan dalam masa transisi. Sehingga lanjut dia, mereka membuka usahanya di fase kedua masa transisi iji.

“Ada yang tetap buka karena tak mendapatkan informasi. Jadi kami hanya sebatas memberi himbauan. Tapi kalau nanti masih membandel akan kami tutup bahkan bisa disegel,” ancamnya.

Dengan begitu, ia mengaku telah melaporkan kepada Kepala Satpol PP Kota Batu. Hal itu terkait masih beroperasinya tempat karaoke di fase kedua ini.

Selanjutnya,nlaporan tersebut, menurutnya bakal diteruskan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu. Harapannya agar dilakukan kajian dan penindakan lebih lanjut.

“Mengingat tentang Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/207/KEP/422.012/2020 tentang tahapan fase status transisi darurat ke pemulihan dalam pencegahan pengendalian Covid-19, tempat hiburan seperti karaoke diperbolehkan kembali beroperasi pada fase kelima. Fase ini akan bergulir pada 20 Juli hingga 8 Agustus nanti,” jelasnya.

Aturan itu kata dia tak dipahami pengelola. Dia contohkan seperti saat timnya mendatangi Zam-zam karaoke. Kala itu pengelola karaoke tersebut berdalih tetap membuka usahanya karena masuk dalam fasilitas hotel. “Sehingga pengelola karaoke membuka usahanya hanya dikhususkan kepada tamu hotel,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya kegiatan usaha karaoke sebagai bagian fasilitas hotel, perlu juga disertai pengajuan surat keterangan. Itu diserahkan ke Tim Gugus Tugas.

Selain itu, lanjut dia, pengelola juga harus benar-benar memegang komitmennya. Artinya pengunjung karaoke benar-benar berasal dari tamu hotel.

“Meski itu fasilitas hotel, jika mengacu pada aturan, tidak boleh buka tanpa didahului pernyataan surat keterangan ke Gugus Covid-19 Kota Batu. Nah itu yang perlu diketahui pengelola karaoke,” timpalnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.