MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku mulai menemukan titik terang terkait kasus penyalahgunaan anggaran Rp 2,5 miliar di BUMD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Pengakuan tersebut disampaikan Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa, di kantor Kejari setempat, Rabu (24/6/2020).
Untuk itu, Kejari memanggil Dewan Pengawas RPH Pemkot Malang. Mereka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, sejak Rabu (24/06/2020).
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang. Bahkan, kasus tersebut kini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyelidikan.
“Iya, saat ini kita sedang meningkatkan status ke penyelidikan. Itu terkait dengan kerjasama RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang. Terkait dengan penggemukan Sapi,” terang Andi Dharmawangsa.
Ia melanjutkan, dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat, dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga, merugikan Pemkot Malang, karena sebelumnya Pemkot mengikutkan penyertaan modal.
“Sebenarnya di dalam kerjasama itu, kalau menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi kok masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017 – 2018. Jumlah kerugiannya sementara sekitar Rp 1,4 miliar. Tapi, itu masih bisa berkembang,” lanjut Andi.
Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada 4 orang, namun baru 2 orang berinisial R dan A yang datang untuk diperiksa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi menjelaskan, dalam hal ini Pemkot Malang melakukan penyertaan modal sekitar Rp. 2,5 milyard.
“Pihak Pemkot melakukan penyertaan modal. Jadi ada yang seharusnya menjadi hak Pemkot, namun hingga saat ini belum didapatkan,” katanya. (Lil)
Leave a Reply