BATU (SurabayaPost.id) – Babinsa Koramil Batu mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Lamongan, Senin (29/6/2020). Mereka diamankan karena kedapatan memiliki 1000 lebih pil setan siap edar jenis Y dan double L yang dikemas dalam gerusan di Vila Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Praktis kedua terduga tersebut, bersama BB-nya langsung diamankan di Kantor Koramil. Untuk menjalankan proses lebih lanjut, pelakunya sudah diserahkan pada Polres Batu bagian Unit Sat Narkoba. Hal itu dibenarkan Babinsa Danramil Batu Serda Dani HD, di Kantor Koramil Batu, Senin (29/6/2020).
“Kedua pemuda yang berhasil kami amankan atas nama YBA (26) bersama Jul (19). Keduanya berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Peristiwa itu berawal setelah kami mendapat laporan dari tim grup Jaring Ter dari salah satu warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” katanya.
Itu kata dia.sekitar Pukul 10,15 Wib saat dirinya sedang ada di Kantor Koramil Batu, Dani mengaku sedang mendapat laporan dari warga. Warga melaporkan bahwa ada anak asing yang masuk ke rumah pribadinya dengan cara melompat jendela.
“Mendapat informasi seperti itu, saya dengan Kopral Suparman langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya Sukirno. Itu tepat pada Pukul 10, 30 Wib,” paparnya.
Disitu papar dia mengetahui satu pelaku atas nama Yoga yang sedang tidur di kamarnya. Saat ditanya kenapa tidur di vila, menurut Dani Yoga mengaku bahwa rumah yang ditempati itu milik orang tuanya.
“Kemudian saat saya tanya temannya tidur dimana,Yoga mengaku bahwa satu temannya Julianto sedang tidur di villanya Taib Rudianto. Jaraknya sekitar 50 meter dari tempat vila yang ditempati dirinya,” terangnya.
Selanjutnya terang dia, Dani mengaku diantar oleh salah satu warga untuk mendatangi tempat Julianto yang berada di vilanya Taib. Sesampainya disitu, Dani mengaku Julianto sedang ada dikamar tidur.
Dia melihat ada sejenis obat – obatan terlarang yang berserakan. Itu sejenis Pil yang sudah digerus serta alat penggerusnya berupa mangkok warna putih dan sendok.
“Barang – barang yang dimaksud sudah dibungkus dalam grenjeng rokok berupa serbuk. Jumlahnya sekitar 1000 paket yang dikemas dalam bungkus plastik. Sebanyak 20 bungkus dalam satu bungkus plastiknya diketahui ada 50 paket serbuk pil yang sudah dalam kemasan grenjeng,” urainya.
Selanjutnya, menurut dia, kedua pria itu mengaku dari Lamongan sengaja menginap di Villa Songgoriti pada Minggu (28/6 2020), malam Pukul 02, 00 Wib dini hari.
“Mereka mengaku barang – barang itu mau diedarkan didaerah Lamongan dan sudah ada yang memesan,dengan pengakuannya itu kami menduga.Kedua pria itu sudah melakukan transaksi jual beli obat, karena di dalam dompetnya diketahui ada sejumlah uang dengan besaran satu juta lebih,”jelasnya.
Dengan kejadian ini kami bersama rekan saya Kopral Suparman hanya sebatas mengamankan saja dan pelakunya sudah diserahkan di Polres Batu.Maka lebih detail nya terkait informasi ini sejauh mana dan mau seperti apa, jadi rekan – rekan mas media silahkan langsung konfirmasi ke Polres Batu kepada Kasat Narkoba,” sarannya, sembari menyarankan pada masyarakat jangan sampai main narkoba yang merusak akal pikiran kita.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto saat dikonfirmasi via ponselnya tidak aktif. Sampai berita ini dikabarkan di surabayapost.id, Yussi belum bisa dikonfirmasi. (Gus)
Leave a Reply