Pakai Azas RestorativeJustice, Pakar Hukum: Wajar Kasus Kayutangan Heritage Dihentikan

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prija Djatmika

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dinilai wajar bila menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage. Sebab menggunakan azas restorative justice.

Penilaian tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prija Djatmika, Selasa (14/7/2020). Dia mengatakan, dengan adanya perkembangan dunia, hukum di Indonesia saat ini mulai menganut asas restorative justice (keadilan restorasi).

“Itu artinya hukum pidana tidak dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebab masih terdapat suatu alternatif penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan hukum pidana yang menekankan pada azas manfaat,” jelas dia.

Menurut dia, jika dilihat secara normatif pelaksana proyek pembangunan Kayutangan Heritage memang salah. “Tapi berdasarkan perkembangan hukum pidana saat ini lebih mengedepankan penyelesaian di luar hukum pidana, dan pidana sebagai sanksi terakhir,” ungkapnya.

Menurut Prija, dalam permasalahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage ini, Kejaksaan menerapkan keadilan diskoratif (Diskoratif Justice) untuk mencari jalan keluarnya.

“Rupanya Kejaksaan menerapkan Diskoratif Justice. Ini merupakan upaya untuk mencari Win-win salusi penyelesaian permasalahan yang menguntungkan kedua belah pihak, dan ada kesepakatan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Prija, penyidik memiliki kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap perkara, asal ada persetujuan untuk tidak menuntut antara kedua pihak.

“Dalam kasus ini, penyidik lebih mengutamakan pengembalikan aset atau uang kerugian negara, sebelum naik ke persidangan. Dan itu sah-sah saja,” tukasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.