MALANG (SurabayaPost.id) – Forpimda Kota Malang, melakukan pencanangan dalam melaksankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 di depan Balai Kota Malang, Senin (24/08/2020). Inpres tentang, peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 berlangsung dengan hikmat.
“Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang, pendisiplinanan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Agar masyarakat disiplin memakai masker,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, usai Apel Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Senin (24/08/2020).
Pemberlakukan Inpres No 6, lanjutnya, berlangsung 1 bulan. Terhitung sejak (24/08 – 24/09). Dan hal itu masih ditambah lagi dengan dengan Peraturan Walikota (Perwali).
“Hari ini semoga sudah turun peraturan walikota no 26. Di situ sudah mengatur beragam sanksi maupun hukuman alternatif. Termasuk sanksi sosial, seperti bersih bersih dan sanksi lainya,” lanjut Kapolresta.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkolaborasi dengan Kodim, Korem serta pemerintah. Selain itu, yang pasti dilakukan pembagian masker.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, di Kepolisian juga telah membentuk beberapa Satgas tetkait dengan pelaksanaan Inpres no 6. (lil)
Leave a Reply