Gara-gara Cemburu, Tunangan Sendiri Dihajar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menunjukan tersangka beserta barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) –  Diduga gara-gara cemburu, Jakfar alias MJ (20), kalap. Warga Kedungkandang, Kota Malang itu tega menghajar SF (19) yang merupakan  tunangannya sendiri.

Bahkan, hal itu bukan kejadian yang pertama kali. Namun, hal itu adalah peristiwa yang ketiga  kalinya. Menurut pengakuan korban, tunanganya itu, memang keras dan posesif.

“Kejadian itu (pemukulan) adalah kejadian yang ke 3 kalinya. Karena korban merasa tidak tahan, akhirnya melaporkan ke pihak Polisi,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (30/04/2021).

Jakfar alias MJ (20) pelaku pemukulan di Counter HP dan sempat Viral di Medsos saat dikeler petugas Reskrim Polresta Malang Kota

Ia menambahkan, antara tersangka dan korban sudah bertunangan sekitar 1 tahun lalu. Keduanya, adalah sesama teman saat masih di SMP. Barang bukti yang diamankan, sebuah jaket, topi milik tersangka, pulpen, HP dan celana tersangka.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman, 2 tahun 8 bulan sampai maksimal 5 tahun. Selain itu juga denda Rp. 4.500,” lanjut Tinton yang didampingi Kanit PPA, Iptu Nawangsari.

Seperti diberitakan, seorang remaja yang diduga pelaku kekerasan di toko counter HP di Jl. Kebalen Wetan, Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Rabu 28/04/2021 pukul 19.30.

Peristiwa itu, sempat viralnya di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang laki laki melakukan pemukulan kepada seorang perempuan di sebuah toko counter.

Selanjutnya, tim Arema Police Polresta Malang Kota, melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Selain itu, korban juga melaporkan kejadian yang ia alami ke Polisi.

Pemukulan itu dikarenakan rasa cemburu pihak lelaki kapada si perempuan. Rasa cemburu itu, diwujudkan dalam percakapan di video. Pihak laki laki meminta HP yang dipegang perempuan, karena ingin melihat isinnya.

“Saat itu, tersangka melihat korban sedang live IG. Namun dikira tersangka sedang vidoe call. Karena cemburu, korban dilempar puntung rokok, pulpen. Selanjutnya tersangka masuk konter dan memukul korban 2X. Hal itu dilakukan karena ingin meminta HP korban untuk dilihat,” pungkasnya.

Kini tersangka harus meringkuk di sel, dan terancam lebaran di penjara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Lil)

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.