Langgar Prokes Covid-19, Preston Coffee.co Dokenai Sanksi

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Rahmat Hidayat

MALANG (SurabayaPost.id) – Berawal dari video ‘dugem halal’ yang beredar di media sosial (medsos) Cafe di Malang dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Cafe bernama Preston Coffee.co terbukti dan telah mengakui adanya pelanggaran prokes dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang cafe di kawasan Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur, ini telah lebih dari dua kali melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.

Penindakan pun diberikan kepada pengelola cafe oleh Satpol PP Kota Malang. Pengelola dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) akibat ‘dugem halal’ di kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis pagi (30/9/2021), sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk selanjutnya disidangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, berdasarkan bukti dari video yang viral beredar dan pengakuan sang pengelola, bahwa ada pelanggaran terkait protokol kesehatan.

Lokasi salah satu cafe di Malang yang sempat viral melanggar Prokes

“Pelaku mengakui bersalah berdasarkan data dari medsos dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dia sudah melanggar protokol kesehatan diakui ada kerumunan, tidak menggunakan Masker, live musik yang tidak boleh diperbolehkan,” ujar Rahmat.

Sanksi ini diberikan Rahmat berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

“(Dikenakan) Tipiring kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum yang menentukan hakim,” ungkapnya.

Nantinya disebutkan Rahmat, pengelola Preston Coffe.co akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.

“Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup,” bebernya.

Sedangkan pengelola Preston Coffee.co Aldino berkilah telah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung dan selalu mengingatkan agar tidak melepaskan masker, selama pertunjukan musik berlangsung. Apalagi pertunjukan musik langsung ini hanya berlangsung di hari Rabu dan Jumat malam, mulai pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Tangkapan layar video pertunjukan musik yang melanggar Prokes di salah satu cafe.

“Sudah dilakukan pembatasan, ada jaga jarak, cuci tangan, cek suhu, hand sanitizer, masker. Kita juga sering mengingatkan agar mengenakan masker. Sebenarnya dari dulu ditindak, itu sudah ada gerakan kita jaga jarak, protokol kesehatan kita benerin, sudah semuanya,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berusaha mematuhi aturan operasional PPKM dengan membuka kafenya dari pukul 16.00 – 20.00 WIB. Tetapi diakuinya pada pertunjukan musik yang berlangsung terkadang pengelola dibuat kewalahan mengantisipasi pengunjung yang datang. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.