Berkas Perkara SMAN 3 Batu Segera Dilimpahkan ke PN

BATU ( SurabayaPost.id ) – Berkas Perkara Tipikor Pengadaan Tanah  SMAN 3 Batu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penutut Umum ( JPU ). Hal tersebut, disampaukan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Jumat 
( 7/1/2022).

Menurut Supriyanto, terkait perkara tersebut, setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu melakukan  proses penyidikan yang cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga, akhirnya berkas perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P-21.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya Jaksa Penyidik Kejari Batu segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kata dia, bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya  bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 9 miliar lebih dan dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum.

” Sehingga terjadi mark up (penggelembungan harga).Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu  mendalami proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah 66 orang saksi, dan 4 orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, berdasarkan hasil penyidikan menurutnya telah  ditemukan nilai kerugian  negara sebesar Rp. 4.080.978.800.

” Besaran nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal),” tegasnya.

Dengan demikian, tegas dia, terhadap perbuatan dugaan mark up yang dimaksud, telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu inisial ES dan NIS.

” Itu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya ( Gus) 

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.