JAKARTA ( SurabayaPost.id ) – Berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk dalam perkara dugaan suap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.Hal ini disampaikan Juru Bicara ( Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri, Jumat ( 14/1/2022).
” Hari ini (14/1) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Fikri.
Penahanan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para Terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK, sbb.
” Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” paparnya.
Lantas papar dia,Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
” Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan,sbb. Pertama , Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Kedua , Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegasnya ( Gus)
Leave a Reply