MALANG (SurabayaPost.id) – Prilaku JJ (39) sebagai orangtua tak patut ditiru. Sebab, warga Jalan Tapak Siring , Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, ini mengajak dua anaknya mencuri.
Kedua anak yang JJ yang diajak mencuri itu adalah MT (19) dan PK (16). Mereka mencuri di rumah tetangganya, Tuminah (66), Minggu (11/11/2018).
Akibat perbuatan tersebut, satu keluarga ini berurusan dengan polisi, Polsek Klojen. Hal itu diakui Kapolres Malang Kota (Makota) AKBP Asfuri SIK MH, Selasa (13/11/2018).
Dijelaskan Kapolres Asfuri bila mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen Polres Malang Kota. “Mereka diduga sebagai pelaku pencurian,” katanya saat di Polsek Klojen.
Asfuri menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap dari ditemukannya sepasang sandal di rumah korban, Tuminah, warga Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang. Sandal itu diduga milik tersangka MT.
Sebelumnya, kata dia, Polsek Klojen menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian pencurian uang dan perhiasan. Maka anggota unit Reskrim Polsek Klojen melakukan olah TKP.
“Kala itu menemukan petunjuk berupa sepasang sandal. Itu acuan utamanya,” terang Asfuri.
Berdasarkan petunjuk itu, Polisi menemukan pelaku yang dicurigai. Sehingga pada Minggu, (11/11/2018), Polisi berhasil mengamankan MT, JJ, dan PK.
Dijelaskan, bahwa pencurian dilakukan PK yang memotong tali tambang pengaman pintu dengan menggunakan pisau. Setelah memasuki lorong, JJ mencongkel pintu menggunakan besi dan menuju ruang dapur bersama MT dan PK.
Lalu mereka mencari barang. Hanya saja, mereka tidak berhasil menemukan barang. Kemudian PK naik ke plafon dan turun ke ruang tengah.
Selanjutnya dia membuka engsel pintu ruang tengah dari dalam. Sehingga JJ dan MT bisa masuk dan berusaha mencari kunci bufet.
“Lalu mereka mengambil uang serta perhiasan”, beber AKBP Asfuri didampingi Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto serta Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.
Pencurian yang melibatkan satu keluarga itu berhasil menggasak uang tunai milik Tuminah sekitar Rp. 11,8 juta dan perhiasan berupa kalung dan dua buah cincin emas. Sehingga total kerugian sebesar Rp. 16,650 juta.
Dari para tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, pisau, sebuah linggis, cincin emas, kalung serta sandal.
”Tersangkanya memang berstatus bapak dan anak. Bapaknya ini menyuruh kedua anaknya melakukan pencurian, mereka merusak pintu rumah, hingga akhirnya masuk dalam rumah dan mengasah barang-barang berharga yang ada dalam rumah,” jelasnya
“Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 wib. Karena satu anak pelaku masih dibawah umur, saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (lil/ah)
Leave a Reply