MALANGKOTA – Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak, oleh Awangga Wisnuwardhana (43), melawan TWYN (40) mantan istrinya di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, kembali bergulir, Selasa (18/01/2022).
Awangga menunjuk Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29 (depan MOG) sebagai kuasa hukum.
Agenda sidang Selasa hari ini, yaitu keterangan dari tergugat, TWYN.
“Dalam keterangan di hadapan hakim, tergugat menyampaikan bukti dia sudah menikah dengan suami barunya sekarang,” ujar Yayan sebagai kuasa hukum penggugat, kepada wartawan.
Kemudian, dia juga mengklaim tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang.
“Dia mengklaim hidup baik-baik saja, tidak pernah terlibat narkoba. Ya jelas tidak benar. Kami ada bukti mereka sudah pernah tertangkap Polrestabes Surabaya,” kata Yayan.
Karena itu, Yayan menilai, semua pembelaan tergugat TWYN di hadapan hakim, tidak masuk akal dan tidak benar.
“Ini urusan hak asuh anak, ngapain menjelaskan soal status pernikahannya dengan suami barunya itu. Gak masuk akal,” tegasnya.
Sebaliknya, Yayan menegaskan, kliennya, tidak ada urusan dengan hubungan TWYN dengan suami barunya.
“Yang kami urus ini cara asuh anak dari TWYN yang juga anak dari klien kami. Kami telah buktikan TWYN tidak bisa mengasuh anak dengan baik. Masa lagi nyabu bawa anak juga,” tambahnya.
Kemudian, Yayan juga menyebut, kliennya mendapat halangan untuk bertemu dengan anaknya.
“Ini hak asasi lho, hubungan antara orangtua dan anak. Masa ayah ketemu anak tidak boleh. Nanti dia juga butuh wali nikah ayah kandung,” tegasnya.
Menurutnya, sikap TWYN yang bersikukuh mempertahankan hak asuh, karena tidak bisa membedakan mana urusan pribadi mana urusan anak.
“Dia menyangkutpautkan persoalan pribadi, perceraian yang dulu, dengan urusan cara asuh anak,” tambahnya.
Selain itu, Yayan juga menyebut, berdasarkan kesaksian dari kakak kandung tergugat TWYN, kehidupan ekonomi TWYN sangat terbatas.
“Berdasarkan kesaksian dari kakak kandung tergugat TWYN, tiap bulan tergugat meminta sumbangan demi mencukupi kebutuhan hidup,” tambahnya.
Karena itu, Yayan sudah mempersiapkan argumen dalam pembacaan kesimpulan pekan depan. Setelah kesimpulan, baru ada pembacaan putusan hakim pekan berikutnya.
“Dalam kesimpulan, akan kami sampaikan, tergugat terbukti dalam persidangan tidak mampu mengasuh anak-anaknya. Karena, kami ada saksi yang pernah nyabu bareng. Kami juga ada bukti dia tertangkap polisi,” tambahnya.
Kemudian, Yayan juga menegaskan, tergugat TWYN terbukti melanggar aturan hak asuh anak dengan cara menghalangi Awangga bertemu anak kandungnya.
“Hak asuh itu hanya hak merawat. Tetapi, tidak menjadi alasan untuk menghalangi anak bertemu dengan bapaknya,” ringkasnya.
Dia juga menegaskan bahwa kliennya siap secara finansial dan emosional.
Yayan juga menyebut Awangga siap merawat, mencukupi, membesarkan dan memelihara anak-anaknya dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Awangga Wisnuwardhana melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 12 Oktober 2021.
Awangga telah menjalani persidangan sebanyak 10 kali sejak 4 November 2021 sampai 18 Januari 2022.
“Selama 10 kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” pungkas advokat senior tersebut. (lil)
Leave a Reply