Kemenkumham Blokir Akta Yayasan Unikama, Kemenristekdikti Tetap Akui PPLP PT PGRI Christea

Kampus Unikama
Kampus Unikama

JAKARTA (SurabayaPost) – Kemelut di Unikama masih terus berlanjut. Dua kubu yang berseteru –Soedjai dan Christea– saling klaim sebagai pengelola sekaligus pemilik Unikama yang sah. Kondisi tersebut –konon– membuat Kemenkumham RI memblokir akte PPLP PT PGRI Unikama.

Meski begitu, Kemenristekdikti masih tetap mengakui PPLP PT PGRI yang diketuai Christea Frisdiantara. Hal tersebut diakui Dirjen Kelembagaan, Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo kepada SurabayaPost.id, Kamis (1/11/2018).

Dijelaskan dia bila Kemenristekdikti masih mengakui PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara. “(Pegangan Kemenristekdikti) Sesuai yang diakui oleh Kumham yaitu yayasannya Christea,” jelas dia.

Ketika ditegaskan bila Kemenkumham sudah memblokir akte PPLP PT PGRI Christea, Patdono justru menandaskan tidak masalah. “No problem. Surat (pemblokiran Kemenkumham yang tak berstampel itu) kita percaya,” urai dia.

Makanya dia menandaskan bila yang utama pembelajaran di Unikama tetap jalan dengan normal. Sedangkan siapa pengelola dan penanggung jawab yayasannya, menurut dia, adalah PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara.

Sebagaimana diketahui kini beredar surat Kemenkumham soal pemblokiran akte PPLP PT PGRI. Surat tak berstampel yang ditandatangani Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumhan Cahyo R Muzhar itu menyebutkan alasan pemblokiran.

Di antaranya adanya sengketa banding di tingkat PTUN dan gugatan di Pengadilan Negeri Malang. Selain itu terkait Permenkumham RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

Kendati demikian, Kemenkumham dalam surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu bersedia melakukan upaya mediasi dengan pihak terkait. Dan semua pihak terkait diminta memberikan jaminan keberlangsungan pembelajaran di Unikama dengan baik.

MS Alhaidary  SH MH
MS Alhaidary SH MH

Sementara itu Kuasa Hukum Drs Soedja’i, MS Alhaidari SH MH menyatakan, pihaknya akan tetap mengikui semua aturan. Menurut dia, dengan adanya surat pemberitahuan Kemenkumham tersebut menunjukkan bahwa status kepengurusan PPLP PT PGRI yang dipimpin Christea harus status quo.

”Jadi penyelenggaraan PPLP yang di dalamnya termasuk kampus Unikama, dilakukan pihak pak Soedja’i dengan SK yang sebenarnya tidak pernah dibatalkan. Itu hingga kasus ini klir di hadapan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Ketua PPLP PT PGRI Unikama, Slamet Riyadi masih menunggu kejelasan dari Kemenkumham. ”Saya masih belum berani memberi komentar sebelum semuanya jelas,” katanya.

Makanya dia akan mengecek dan klarifikasi ke Kemenkumham. Itu untuk memastikan surat tersebut benar apa tidak dari Kemenkumham sebagai lembaga negara.

Itu mengingat, surat pemblokiran akte tersebut tidak ada stempel resmi dari Kemenkumham RI. “Surat resmi seharusnya ada stempelnya,” kata dia.

Dr Susianto SH MHum CLA
Dr Susianto SH MHum CLA

Hal itu juga diakui Ketua Tim Hukum PPLP PT PGRI Christea, Dr Susianto SH MHum CLA. Susianto yang juga Ketua Pengawas di Unikama ini menjelaskan bila istilah blokir tersebut bukan berarti status PPLP berada dalam status quo.

Alasannya, sesuai SK Kumham, PPLP Cristea tetap sah dan berlaku walaupun ada gugatan. “Itu sebagaimana diatur pasal 67 UU 5/1986 tentang PTUN. Jadi tetap berlaku hingga ada putusan tetap dari pengadilan dan pembatalan. Loh akte itu diblokir, bukan dibatalkan,” papar dia.

Karena itu, kata dia, dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986. Isinya menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, akte yang dikeluarkan badan atau pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum.

“Jadi istilah pemblokiran itu hanya untuk pengamanan SK Kumham tersebut agar tetap aman. Sehingga tidak diubah oleh siapa pun yang menyebabkan mengalami perubahan,” tandasnya. (lil/ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.