MALANG (SurabayaPost.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak kehadiran Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP kota Batu, Malang dalam sidang tertutup kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Penolakan itu terjadi sewaktu BBHAR bermaksud mendampingi dua orang saksi atau pelapor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang Cakra, PN Malang.
Namun, majelis hakim yang sama tetap mengijinkan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) duduk di ruang sidang Cakra PN Malang untuk menyaksikan jalannya persidangan tertutup ini.
Ketua BBHAR Kayat Hariyanto menerangkan, surat kuasa yang ia sampaikan dalam persidangan untuk mendampingi pelapor ditolak, karena hal itu dikatakan hakim tidak diatur dalam hukum acara persidangan (tertutup).
“Kuasa kami tadi tidak diterima oleh ketua majelis hakim, karena katanya hal itu tidak diatur (dalam hukum acara),”ujar Kayat Hariyanto, Rabu (9/3/2022).
Diketahui dalam perkara ini, JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan atas tuduhan pencabulan.
Pelapor ialah SDS, wanita dewasa berusia (29) tahun, dia tercatat sebagai alumni angkatan 2011 di Sekolah SPI kota Batu. Setelah lulus sekolah tahun 2011, SDS mengajukan permohonan untuk tetap tinggal dan bekerja di Yayasan Sekolah SPI.
Sebelumnya di-isukan, pelapor dalam perkara ini mencapai puluhan orang, namun Dalam fakta persidangan, SDS merupakan satu satunya pelapor dalam kasus ini.@ (Lil/Jn)
Leave a Reply