BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) menjaring belasan anak jalanan (Anjal) pengamen dan pengemis, Sabtu (7/5/2022) diseputaran Alun- alun.
Hal tersebut, disampaikan Arief Racman Ardyasana, Sekertaris Satpol PP Kota Batu.
“Penertiban Satpol PP kali ini berhasil menjaring sebanyak 13 orang terdiri dari pengamen, anjal, pengemis yang berada di sekitaran Alun – alun Kota Batu,” kata Arief, Sabtu, 7/5/2022.
Itu, kata dia, penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 7/2021 tentang ketertiban umum (Trantibum) dan perlindungan masyarakat (Linmas) di Kota Batu.
“Dimana adanya larangan aktivitas meminta sumbangan, pengamen, pengemis di area publik serta banyaknya keluhan dari wisatawan pengunjung di Alun – alun yang merasakan terganggu ketika menikmati fasilitas Alun – alun,” papar dia.
Lantas, lanjut dia, yang terjaring sejumlah 13 orang, pengemis dari luar kota yang mengatasnamakan untuk kepentingan pembangunan masjid.
“Pengemis dari luar kota yang mengatasnamakan untuk pembangunan masjid, ini terkoordinir dengan rapi dan dilakukan mengedropan dari kelompok pengemis yang di turunkan di Jalan Diponegoro
Kota Batu,” ungkapnya.
Meski begitu, ungkap dia, untuk razia sekarang hanya dilakukan sanksi teguran lisan dan sanksi paksaan Push Up.
“Hari Selasa ini akan dilakukan pemanggilan terhadap pengemis yang dari luar kota. Kami akan terus melakukan giat ini, selain menjalankan perda, sekaligus menindaklanjuti keluhan dari wisatawan yang merasa terusik dengan keberadaan mereka,” pungkasnya (gus)
Leave a Reply