Kejari Kota Malang Layangkan Surat Peringatan Terhadap Enam Penghuni Rumah Milik Pemkot

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, memberikan surat peringatan pertama kepada enam penghuni rumah di Jalan Bondowoso Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur.

Surat ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Kejari Kota Malang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Inspektorat dan Kantor BPN Kota Malang. Dalam hal ini bertujuan untuk mengamankan aset berupa Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan bahwa semua penghuni rumah telah dipastikan menerima surat tersebut. Pihaknya bersama dengan perwakilan lembaga yang berwenang, sudah meninjau lokasi tersebut.

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

“Para penghuni di rumah tersebut sudah kami pastikan, telah menerima surat peringatan tersebut. Harapan kami segera ada tindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, jika enam bangunan tersebut berdiri di atas tanah, yang merupakan BMD. Di mana merupakan aset hibah dari Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang kepada Pemerintah Kota Malang pada 17 Oktober 2017 lalu.

Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Enam penghuni rumah milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso, mendapat surat peringatan pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

“Surat yang kami layangkan merupakan pemberitahuan peringatan pertama. Dan itu untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK RI. Terkait pengamanan aset barang milik daerah (BMD), yang ada di wilayah Kota Malang,” lanjut dia.

Ketika disinggung langkah selanjutnya paska pemberian surat peringatan? Eko mengaku jika pihaknya akan menunggu terlebih dahulu untuk tindakan selanjutnya. (lil)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.