MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Usai sertijab Kamis (15/9/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko S.H., M.H langsung tancap gas. Buktinya pada Senin (19/9/2022) pagi, bertempat di Halaman Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No 5 langusng melakukan apel perdana.
Pada apel perdana yang diikuti seluruh Pegawai Kejari Kota Malang, Kajari Edy Winarko meminta kepada anggotanya agar selalu menjalankan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).
“Selain itu, kepada semua pegawai, agar mempertahankan kerja keras serta semangat dalam berkerja memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Malang” terang Edy.
Adapun 7 perintah harian Jaksa Agung RI yaitu:
1). Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
2). Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.
3). Wujudkan Penegakkan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.
4). Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
5). Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
6). Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
7). Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.M.H mengatakan, pelaksanaan apel pagi dilaksanakan secara khidmat dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Usai memimpin apel pagi, Kajari Kota Malang melanjutkan briefing bersama para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (*)
Leave a Reply