Kajari Kota Malang, Tekankan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Kepada Jajarannya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan 7 Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia (dok.Kejari)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan 7 Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia (dok.Kejari)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Usai sertijab Kamis (15/9/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko S.H., M.H langsung tancap gas. Buktinya pada Senin (19/9/2022) pagi, bertempat di Halaman Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No 5 langusng melakukan apel perdana.

Pada apel perdana yang diikuti seluruh Pegawai Kejari Kota Malang, Kajari Edy Winarko meminta kepada anggotanya agar selalu menjalankan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).

“Selain itu, kepada semua pegawai, agar mempertahankan kerja keras serta semangat dalam berkerja memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Malang” terang Edy.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan 7 Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia (dok.Kejari)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan 7 Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia (dok.Kejari)

Adapun 7 perintah harian Jaksa Agung RI yaitu:

1). Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2). Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3). Wujudkan Penegakkan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4). Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.

5). Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6). Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

7). Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.M.H mengatakan, pelaksanaan apel pagi dilaksanakan secara khidmat dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Usai memimpin apel pagi, Kajari Kota Malang melanjutkan briefing bersama para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (*)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal Lainnya
  • Kejari Kota Malang Amankan Rp2,1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Proses Hukum Berlanjut
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota
  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.