MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengamankan aset milik Wahyu Kenzo, pelaku penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Salah satunya adalah 3 unit mobil mewah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya barang bukti (BB) tersebut, Kamis (09/03/2023). Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari proses penanganan tersangka dugaan penipuan robot ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Dari pantauan awak media, tampak terlihat ada tiga mobil mewah milik crazy rich Surabaya itu, mulai BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard warna hitam serta mobil Innova hitam.
“Iya ada tiga unit diamankan penyidik,” kata Buher sapaan akrab Budi Hermanto.
Diduga kuat kendaraan mewah itu akan dijadikan barang bukti dari kasus yang menjerat 25 ribu korbannya ini dengan total kerugian hingga Rp9 triliun.
Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan Wahyu Kenzo termasuk yang berada di luar negeri.
“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” terangnya.
Buher juga meminta kepada siapapun yang merasa menjadi korban robot trading ATG untuk melapor melalui hotline resmi dengan nomor 081137802000.
Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dengan Polda Jatim pada 4 Maret 2023. CEO dari perusahaan Pansaka.id kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)
Leave a Reply