SURABAYA (surabayapost.id) – Wisnu Cokro Buono divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan terbukti menganiaya anak tirinya hingga tewas. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dewi Iswani menyatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menguatkan adanya penganiyaan yang dilakukan Wisnu. Para saksi menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya.
Selain itu, hakim Dewi menjelaskan, dari hasil otopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan yang dilakukan Wisnu. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa,” ujar hakim Dewi saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/12/2018).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Chalida Hapsari. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut Wisnu dengan hukuman 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, korban berinisial MR yang masih berusia 2, 5 tahun tewas mengenaskan usai dianiaya oleh Wisnu Cokro Buono pada Juni 2018. Wisnu tega melakukan pembunuhan lantaran dirinya merasa terganggu oleh tangisan MR.
Perbuatan biadab itu dilakukan Wisnu saat ibu korban tengah pergi keluar rumah. Akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fan)
Leave a Reply