MALANG (SurabayaPost.id) – Lua biasa, terobosan yang dilakukan KB KB Samsat Talangagung Polres Malang untuk memberikan layanan kepada masyarakat patut mendapat apresiasi.
Terbukti, hanya dengan 10 menit, cetak STNK 5 tahunan selesai. Layanan itulah yang saat ini dilakukan KB Samsat Talangagung, dengan inovasi Quick Service terbaru dalam bidang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, SIK, MH, mengatakan bahwa dengan menerapkan jalur layanan One Stop Service lebih cepat. Khususnya untuk proses perpanjangan pengurusan STNK (surat tanda nomor kendaraan) setiap 5 tahun, Rabu (29/05/2024)
Selama ini, kata dia, mekanisme pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk proses 5 tahun yang dulunya dari gedung utara pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK.
Ditambah wajib pajak juga masih mengambil antrian untuk proses pendaftaran dan penetapan pajak di dinas pendapatan daerah (Bapenda) serta menyerahkan berkas di setiap loket dan menunggu panggilan di setiap loketnya.
“Kini sistem birokrasi tersebut dipangkas lebih pendek durasi waktu pelayanannya yang dulunya membutuhkan waktu 40 menit kini bisa diselesaikan dengan waktu 10 menit,” ujat AKP Adis Dani Garta, Rabu (29/05/2024).
Dirinya menambahkan, dengan hadirnya layanan One Stop Service, wajib pajak langsung menuju gedung utama. kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas dan menuju loket kasir Bank Jatim untuk menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK.
“Wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja yang baru yang mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda dan Jasa Raharja sehingga perpindahan berkas di kendalikan langsung oleh petugas,”
“Dalam artian wajib pajak tidak perlu lagi antri keluar masuk loket, sehingga memangkas waktu proses verifikasi berkas yang semula 40 menit menjadi 10 menit,” Kasat Lantas mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.(*)