PASURUAN (SurabayaPost.id) – Merasa dicoreng nama baiknya, Kepala Desa (Kades) Oro Oro Bulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Saikhu didampingi Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH, memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (31/05/2024) siang.
Klarifikasi itu disampaikan terkait laporan yang menuding Saikhu dan sempat viral di beberapa media online. Saat membaca berita di media online dia mengaku heran.
Menurutnya, hubungannya dengan pelapor, yakni Fahrur Rozi dan keluarganya juga baik – baik saja, tidak ada masalah. Bahkan jarak rumahnya dengan pelapor hanya berjarak 100 meter saja
Dihadapan awak media, Saikhu yang juga didampingi oleh Ketua AKD Kecamatan Rembang, Panitia PTSL serta Kuasa Hukumnya, Dr Yayan Riyanto, SH, MH., menjelaskan secara gamblang duduk permasalahan yang sempat viral tersebut.
Saikhu menampik tuduhan jika dirinya sudah meminta sejumlah uang kepada Fahrur Rozi, yang dulu sempat meminta tolong agar di uruskan sertifikat tanah sebanyak 30 persil atas nama Didik Santoso warga Tulungagung.
“Sudah saya sampaikan kalau program PTSL tahap 1 sudah selesai, dan saya sampaikan agar menunggu tahap 2 saja. Fahrur Rozi tetap memaksa dengan meminta untuk dibantu dan menitipkan uang sebesar Rp 18 juta kepada saya,” kata Saikhu.
Didalam klarifikasinya, Saikhu juga menjelaskan jika uang senilai Rp18 Juta yang diberikan oleh Fahrur Rozi tersebut langsung diberikan kepada panitia PTSL tanpa memakainya sedikitpun.
“Usai saya dikasih uang Rp18 juta, besoknya uang tersebut langsung saya serahkan kepada panitia PTSL dan masih utuh ditangan panitia karena program PTSL tahap 2 masih belum terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Yayan Riyanto SH, MH., selaku Kuasa Hukum Saikhu menyebut bahwa dirinya siap mendampingi kliennya hingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Fahrur Rozi jika Saikhu (Kliennya) meminta.
“Tuduhan kepada klien saya ini tidak benar alias hoax. Kita siap mendampingi Saikhu jika nantinya tidak ada itikad baik dari Fahrur Rozi untuk meminta maaf kepada klien saya,” ujar advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH. Thamrin No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat dan Jl. Brigjen Slamet Riyadi, No. 86, Kota Malang, Jawa Timur tersebut.
Sempat diberitakan beberapa waktu lalu, Fahrur Rozi warga Oro Oro Bulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan mengaku dipermainkan Kepala Desanya atas pengurusan sertifikat tanah.
Bahkan, Fahrur Rozi sempat mengatakan bahwa dirinya dimintai Kepala Desanya uang hingga ratusan juta untuk pengurusan sertifikat tanah sebanyak 30 persil yang diikutkan dalam program PTSL tahap 2.
“Padahal jarak rumah Fahrur Rozi sama rumah saya itu kurang lebih hanya 100 meter. Kalau ada masalah kenapa tidak kerumah saja untuk dibicarakan dengan baik. Kok tiba tiba saya dilaporkan,” timpal Kades Saikhu. (Osy)