Merasa Heran, Kubu Christea Pertanyakan SK Kemenkumham Baru Milik Soedjai

MALANG (SurabayaPost.id) – Kubu PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara merasa heran dengan terbitnya SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018. Mereka mempertanyakan prosedur penerbitan SK Kemenkumham baru yang dimiliki Soedjai.

“Saya hanya bisa heran. Kok bisa terbit SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018 itu. Padahal SK Menkumham yang dimiliki Pak Christea diblokir, karena digugat. Itu pun masih proses hukum di tingkat Kasasi,. Sebab sebelumnya kita sudah dua kali menang, ” kata kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono, Kamis (3/1/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Soedjai mengklaim sudah mendapat SK Menkumham terbaru terkait Perubahan Anggaran Dasar PPLP PT PGRI Unikama. SK yang  ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM itu menyebutkan jika Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Soedjai dan Christea Frisdiantara sebagai Wakil Ketua.

Menurut Erpin Yuliono,  prosedur penerbitan SK Menkumham tersebut patut dipertanyakan. Sebab,  “Perubahan anggaran dasar itu harus dilakukan melalui rapat umum anggota (RUA). Sampai saat ini belum ada RUA,” ujarnya.

Itu karena di PPLP-PGRI itu, ada empat anggota yang berhak  mengikuti RUA, Di antaranya Christea, Soenarto Djojodihardjo (ayah kandung Christea), Andriani Rosita dan Darmanto.

“Mereka tidak pernah diundang RUA. Lalu kenapa bisa muncul Akta No 35 yang dikeluarkan notaris Benediktus Bosu. Pakai RUA yang mana? Tidak ada undangan. Tidak ada notulen,” tandasnya.

Makanya,  Slamet Riyadi, Pjs Ketua PPLP-PT PGRI Unikama kubu Christea menegaskan jika SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018 itu  tidak prosedural. Sehingga dia berencana untuk melakukan gugatan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.